DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pilkada Langsung

Jumat, 03 Jul 2026, 03:27 WIB

JAKARTA - DPR RI menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilihan kepala daerah atau pilkada yang harus tetap dipilih secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum. Untuk itu, DPR RI akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).

Ket. Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama jajaran pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026). — Sumber: Antara

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga menghormati putusan itu, meskipun sebelumnya fraksi partai politiknya mendukung jika pilkada dilakukan secara tidak langsung melalui DPRD.

Pihaknya juga akan melihat perkembangan evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serta perkembangan pendapat-pendapat yang berkembang pada saat pembuatan revisi undang-undang. “Pembuat undang-undang kan masih menyikapi putusan ini, apakah sesuai dengan landasan-landasan yuridisnya yang ada di undang-undang tersebut,” kata Cucun.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. “Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6).

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

MK, dalam pertimbangannya, menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.

Peningkatan Kualitas

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mengatakan putusan MK mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan langsung oleh rakyat merupakan momentum untuk membangun desain demokrasi sehingga semakin berkualitas.

Edo, sapaan akrabnya, mengatakan desain demokrasi Indonesia perlu dibangun lebih matang, berintegritas, berbiaya rasional, adaptif, dan mampu melahirkan pemimpin daerah terbaik.

“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Edo menghormati putusan nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Senin (29/6) tersebut. Putusan Mahkamah yang bersifat final dan mengikat harus dihormati serta dijadikan rujukan oleh penyelenggara negara. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.