Mulai 1 Agustus Marketplace Siap Terapkan PPh Pedagang

Kamis, 02 Jul 2026, 19:40 WIB

JAKARTA – Marketplace mulai mempersiapkan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPH) bagi pedagang. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengatakan industri menghormati kebijakan pemerintah. Fokus utama diarahkan pada kesiapan sistem dan kelancaran implementasi.

Ket. Foto: — Sumber: Freepik

"Kami sebagai asosiasi menghormati kebijakan pemerintah sesuai PMK No. 37 tahun 2025. Fokus kami sekarang adalah memastikan implementasinya berjalan baik, memberi kepastian dari marketplace maupun seller, serta meminimalkan dampak operasional," kata Budi, Kamis (2/7).

Budi menjelaskan marketplace telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak sejak aturan diumumkan. Penyempurnaan sistem dilakukan sebelum kebijakan berlaku.

"Dalam sebulan ini kami akan memastikan penyesuaian sistem, testing, hingga penyempurnaan model bisnis. Sama transisi di bulan Juli ini persiapan terus dilakukan agar implementasi pada 1 Agustus bisa berjalan lancar,” kata dia.

Ia menambahkan marketplace juga akan membantu sosialisasi kepada para pedagang. Edukasi dilakukan bersama pemerintah agar proses transisi berjalan lancar.

Sementara itu, Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Dyah Ayu, menilai kebijakan tersebut bukan aturan baru. Menurut dia, pemerintah sedang memperkuat implementasi regulasi perpajakan digital.

"Ini adalah merupakan penertiban dan pemuatan implementasi sistema pajak yang sudah ada di Satuan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 dan juga Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021,” ucap Dyah.

Dyah menilai kebijakan tersebut bertujuan menciptakan perlakuan yang setara bagi pelaku usaha daring dan luring. Kesetaraan dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha.

Ia mengingatkan pemerintah harus memastikan kesiapan infrastruktur pertukaran data perpajakan. Sinkronisasi diperlukan agar pelaku usaha tidak mengalami pemungutan pajak ganda.

Kolaborasi pemerintah, marketplace, dan pelaku usaha dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi. Kepastian teknis juga dibutuhkan agar aktivitas perdagangan digital tetap tumbuh. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.