Hakim Nyatakan Bersalah, Perusak Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Kamis, 02 Jul 2026, 16:46 WIB

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Adi Kristanto, terdakwa dalam kasus pengrusakan rumah milik Elina Widjajanti,  80 tahun, atau Nenek Elina di Surabaya yang sempat viral beberapa waktu yang lalu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/7).

Kasus ini bermula dari aksi pengrusakan rumah yang ditempati Nenek Elina di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Dalam peristiwa tersebut, bangunan rumah dirusak hingga korban terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya. Saat proses pengosongan berlangsung, Nenek Elina juga dilaporkan mengalami luka akibat dipaksa keluar dari rumah.

Ket. Foto: Elina Widjajanti, di rumahnya sebelum kejadian. Saat proses pengosongan, bangunan rumah dirusak hingga korban terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya, dan dilaporkan mengalami luka akibat dipaksa keluar dari rumah. — Sumber: Istimewa

Majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono menyatakan Samuel terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama empat tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan dampak serius bagi korban. Selain kehilangan tempat tinggal, Nenek Elina juga mengalami luka akibat pengusiran secara paksa.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban tidak lagi memiliki tempat tinggal dan mengalami luka," ujar Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono saat membacakan putusan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Adi Kristanto.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.