Bantul Ubah Skema Retribusi dan Lokasi TPR Pantai Selatan Sisi Timur dari Sungai Opak hingga Parangtritis

Kamis, 02 Jul 2026, 15:48 WIB

BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), secara resmi mengubah skema retribusi wisata Pantai Selatan (Pansela) sisi timur, mulai dari pengelolaan hingga lokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR).

Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Bantul Saryadi di Bantul, Kamis (2/6), mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Rabu (1/7) untuk seluruh objek wisata yang berada di sebelah timur Sungai Opak.

Ket. Foto: Pemkab Bantul ubah skema retribusi — Sumber: antara foto

"Kebijakan di Pansela kawasan timur, yaitu (objek wisata) timur Sungai Opak dari kawasan Pantai Depok sampai ke Parangtritis," katanya.

Menurut Saryadi, perubahan tersebut meliputi pemindahan lokasi TPR yang sebelumnya berada di Jalan Parangtritis sebagai jalan nasional ke masing-masing akses masuk atau gang menuju kawasan pantai.

"Kecuali untuk bus, masih ditarik di TPR yang ada di Jalan Parangtritis itu karena bus tidak bisa masuk gang," ujarnya.

Ia mengatakan terdapat sembilan titik TPR baru. Selain itu, pengelolaan TPR yang sebelumnya menjadi kewenangan Dinas Pariwisata kini dialihkan kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis.

"Itu berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 240 Tahun 2026 tentang Penugasan kepada Pemkal Parangtritis untuk melaksanakan pemungutan retribusi jasa usaha di kawasan wisata," kata Saryadi.

Meski demikian, besaran tarif retribusi di kawasan Pansela sisi timur tidak mengalami perubahan.

Pengunjung, lanjutnya, tetap dikenakan tarif terusan sebesar Rp15.000 sebagai syarat masuk seluruh objek wisata di kawasan tersebut.

"Itu kan yang berubah bukan tarifnya, tarifnya kan tetap, tarif terusan Rp15.000," katanya.

Saryadi menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena selama puluhan tahun TPR Parangtritis berada di lokasi yang dinilai kurang tepat.

"Sebisa dan seoptimal mungkin kita memindahkan TPR agar tidak berada di Jalan Parangtritis sebagai jalan nasional," ujarnya.

Menurut dia, perubahan pengelolaan TPR juga diharapkan dapat meningkatkan rasa memiliki masyarakat Kalurahan Parangtritis terhadap kawasan wisata di wilayahnya.

"Masyarakat bisa lebih merasa memilikilah, atau 'handarbeni' terhadap objek wisata," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.