Suap Rp2,1 Triliun Ditelusuri KPK
Rabu, 01 Jul 2026, 23:24 WIBJAKARTA â Korupsi 21 trilium masih ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD) memperoleh sejumlah proyek pemerintah senilai total Rp2,1 miliar, setelah membantu Zulkarnain (ZKN) menyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) untuk kepentingan promosi jabatan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Ardiles diduga berperan membantu Zulkarnain memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.
Menurut Taufik, Ardiles meminjamkan identitasnya agar digunakan Zulkarnain untuk mengajukan kredit pembelian satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang kemudian diberikan kepada Suhardiman saat masih menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.
âARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar,â kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
KPK juga menduga Ardiles kembali membantu Zulkarnain pada 2025 saat yang bersangkutan berupaya memperoleh jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
Dalam perkara tersebut, Ardiles kembali meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit pembelian satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang kemudian diserahkan kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Bupati Kuansing.
âARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp900 juta,â ujar Taufik.
Berdasarkan temuan sementara penyidik, Ardiles diduga memperoleh proyek pemerintah dengan nilai total sekitar Rp2,1 miliar sepanjang 2022 hingga 2026 setelah membantu Zulkarnain memenuhi permintaan Suhardiman terkait promosi jabatan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang.
Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya selanjutnya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.