Regulasi Semrawut, Indonesia Kalah Bersaing Rebut Investasi

Selasa, 30 Jun 2026, 00:00 WIB

Tumpang tindih regulasi, rumitnya perizinan, dan lemahnya kepastian hukum menghambat realisasi investasi serta pemanfaatan optimal kawasan industri.

JAKARTA – Rendahnya daya saing Indonesia dalam menarik investasi menunjukkan insentif fiskal saja belum cukup tanpa didukung reformasi regulasi dan kepastian hukum yang kuat. Tumpang tindih aturan, proses perizinan yang kompleks, serta inkonsistensi kebijakan meningkatkan biaya dan risiko bagi investor, sehingga mengurangi daya tarik Indonesia dibandingkan negara pesaing.

Ket. Foto: Iklim Investasi - Tingkat Okupansi Kawasan Industri Baru Capai 57,2 Persen — Sumber: istimewa

Kondisi ini turut tercermin dari tingkat okupansi kawasan industri yang baru sekitar 57,2 persen, mengindikasikan masih besarnya kapasitas yang belum termanfaatkan akibat lambatnya realisasi investasi. Karenanya, tanpa penyederhanaan regulasi, harmonisasi kebijakan, dan penguatan kepastian hukum, potensi investasi yang besar berisiko tidak dapat dikonversi menjadi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja secara optimal.

Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo menilai Indonesia masih kalah bersaing dalam menarik investasi dibandingkan negara seperti Thailand dan Filipina akibat tumpang tindih regulasi, birokrasi yang berbelit, dan lemahnya kepastian hukum.

"Ketika negara-negara lain berlomba menarik investor, di negara kita justru masih banyak persoalan tumpang tindih aturan yang membuat investasi menjadi tidak nyaman," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian RI di Ruang Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

Dia mendorong revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Kawasan Industri agar berfokus pada penyederhanaan regulasi, peningkatan transparansi perizinan, serta penguatan koordinasi pemerintah pusat dalam menyelaraskan kebijakan lintas sektor. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

"Pemerintah harus berani transparan dan membuat semuanya menjadi lebih sederhana sehingga tidak ada lagi ruang untuk permainan," ujarnya.

Kontribusi Ekonomi

Senada, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menegaskan RUU Kawasan Industri harus memuat indikator kinerja yang jelas agar kawasan industri memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian. Dia menyoroti rendahnya tingkat okupansi kawasan industri yang baru sekitar 57,2 persen sebagai indikasi belum optimalnya pemanfaatan kawasan.

Evita mendorong RUU mengakomodasi solusi atas berbagai hambatan, seperti keterbatasan utilitas, konektivitas logistik, dan pasokan energi, serta menetapkan standar pelayanan perizinan yang memberikan kepastian waktu bagi investor. Menurutnya, kepastian proses perizinan menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi.

"Keberhasilan kawasan industri bukan hanya diukur dari luas lahannya, tetapi juga tingkat okupansi, kualitas investasi, produktivitas, hingga kontribusinya terhadap ekspor. Karena itu persoalan yang membuat kawasan industri belum optimal harus menjadi solusi dalam RUU ini," ujarnya

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah menilai lemahnya kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, dan praktik birokrasi yang masih rentan terhadap penyimpangan membuat Indonesia kurang menarik bagi investor asing dan lebih dipandang sebagai pasar konsumsi daripada tujuan investasi. Menurutnya, kebijakan yang belum konsisten, korupsi, serta proses perizinan yang belum sepenuhnya berbasis sistem mengurangi kepercayaan investor.

Hery menegaskan reformasi tata kelola, penguatan kepastian hukum, dan penyederhanaan birokrasi menjadi syarat utama agar Indonesia mampu meningkatkan daya saing investasi dan bertransformasi menjadi destinasi investasi yang lebih kompetitif. “Selama hukum masih bisa dinego dan aturan bisa berubah-ubah, sulit bagi Indonesia naik kelas dari sekadar pasar menjadi magnet investasi,” pungkasnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.