Penipuan Daring Makin Masif, IASC Berhasil Amankan Dana Korban Rp638,9 Miliar
Selasa, 30 Jun 2026, 12:35 WIBTANGERANG â Penipuan daring terus berevolusi seiring meningkatnya adopsi layanan digital di masyarakat. Pelaku kini memanfaatkan rekayasa sosial (social engineering), kebocoran data, hingga teknologi seperti kecerdasan buatan untuk membuat modus penipuan semakin meyakinkan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keamanan siber tidak lagi hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada tingkat literasi digital masyarakat.
Karena itu, penguatan edukasi publik, peningkatan sistem keamanan platform digital, serta penegakan hukum yang tegas menjadi faktor penting untuk menekan kerugian ekonomi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital.
Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah naungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengamankan dana korban penipuan daring sebesar Rp638,9 miliar.
"Langkah responsif ini menjadi bukti nyata komitmen pelindungan konsumen dari ancaman kejahatan siber di tanah air," kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, di Tangerang, Banten, Selasa (30/6).
Ia mengungkapkan bahwa dana ratusan miliar tersebut berhasil diblokir selama periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih dalam.
Dari total dana yang berhasil ditahan pengalihan transaksinya tersebut, IASC telah sukses mengembalikan dana sebesar Rp169,3 miliar ke tangan para korban.
"Kami terus memproses untuk bisa dilakukan pengembalian dana secara maksimal dan cepat kepada para korban. Kami menangani sekitar 1.300 laporan yang masuk setiap harinya," ujar Hudiyanto kegiatan Jurnalis Class Angkatan 12
Keberhasilan IASC dalam mengamankan dana hasil kejahatan ini didorong oleh penerapan sistem kolokasi yang inovatif. Sehingga, IASC berhasil mengumpulkan perwakilan dari 17 bank dan lima penyelenggara sistem pembayaran (termasuk e-wallet) di satu tempat yang terpusat.
"Langkah ini secara signifikan mampu memangkas waktu birokrasi dalam menunda transaksi mencurigakan," katanya.
Melalui sinergi terpadu yang beroperasi selama 24 jam tersebut, IASC mencatatkan kinerja penindakan yang masif dengan rincian dana kejahatan yang diamankan (diblokir) Rp638,9 miliar dana berhasil dikembalikan ke korban Rp169,3 miliar rekening penipu yang diblokir 515.554 rekening, total laporan pengaduan yang ditangani 579.459 laporan.
Tidak sekadar reaktif dalam mengamankan dana pasca kejadian, OJK melalui IASC juga terus memperkuat langkah proaktif. OJK bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 14 Januari 2026 untuk mengintegrasikan sistem deteksi dini (online scam).
Sinergi kuat ini menghadirkan sebuah sistem yang berorientasi penuh pada pelindungan korban. Ke depannya, masyarakat yang menjadi korban penipuan daring dapat langsung mengakses sistem IASC guna mengetahui ketersediaan dana yang berhasil diamankan dan dikembalikan, bahkan sebelum mereka menyusun laporan resmi kepada pihak kepolisian.
"Inisiatif ini diharapkan semakin mempersempit ruang gerak penipu dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia," paparnya.
- OJK
- Satgas Pasti
- cyber scam
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tragedi Erupsi Gunung Dukono: 3 Tewas, Tim Gabungan Evakuasi 20 Pendaki yang Terjebak
-
Tiga Pendaki Tewas dan 10 Hilang dalam Erupsi Gunung Dukono di Maluku Utara
-
Polda Sumsel Identifikasi 16 Korban Meninggal akibat Kecelakaan Bus ALS dengan Truk Tangki di Musi Rawas Utara
-
Lebih dari 300 Peserta Akan Meriahkan Sequis Triathlon Buddies 14th Anniversary di Jakarta
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.