Mantan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka, Polda DIY Masih Kembangkan Kasus Korupsi TKD

Selasa, 30 Jun 2026, 20:00 WIB

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan peluang penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan mantan Lurah Condongcatur, Kabupaten Sleman, berinisial R (48) masih terbuka.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim, di Yogyakarta, Selasa, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut setelah R ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda DIY sejak Senin (29/6).

Ket. Foto: Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim (dua kanan) dan jajaran Polda DIY tengah menunjukan dokumen barang bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan mantan Lurah Condongcatur, Sleman dalam agenda rilis kasus di Mapolda DIY, Yogyakarta. — Sumber: Antara Foto

"Nanti apabila ada petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada informasi lainnya tentunya akan kami telaah dan tindak lanjuti," kata Haris.

Menurut dia, proses penyidikan bersifat dinamis sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang didukung alat bukti yang cukup.

"Saat ini kami fokus kepada tersangka R, nanti apabila dalam proses ada pihak lain dan cukup alat bukti tentunya tidak menutup kemungkinan akan kami ambil tindakan tegas untuk menyusul saudara R," ujarnya.

Haris menegaskan seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan tetap dilakukan secara cermat dan teliti.

"Kami membuka ruang untuk seluruh informasi terkait dengan penanganan perkara ini dan kami pasti akan tindak lanjuti," katanya.

Dalam perkara tersebut, R diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemanfaatan TKD dengan melakukan penyewaan tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

"Tahun 2021 hingga 2023, tersangka R diduga bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan TKD berupa tanah pelungguh Dukuh Gandok, Kalurahan Condongcatur," ujar Haris.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penegakan hukum yang dilakukan Polda DIY merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah DIY.

"Terutama mengantisipasi adanya kerugian negara yang disebabkan oleh tidak bersihnya tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh para pejabat pemerintahan," katanya.

Ia menuturkan Ditreskrimsus Polda DIY telah menetapkan mantan Lurah Condongcatur berinisial R (48) sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani penahanan.

"Tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang terkait tanah Sultan Ground (SG) di wilayah Condongcatur tanpa izin resmi dan menyebabkan kerugian keuangan negara," ujar Ihsan.

  • Korupsi Tanah Kas Desa

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.