Mantan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka, Polda DIY Masih Kembangkan Kasus Korupsi TKD

Selasa, 30 Jun 2026, 20:00 WIB

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan peluang penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan mantan Lurah Condongcatur, Kabupaten Sleman, berinisial R (48) masih terbuka.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim, di Yogyakarta, Selasa, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut setelah R ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda DIY sejak Senin (29/6).

Ket. Foto: Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim (dua kanan) dan jajaran Polda DIY tengah menunjukan dokumen barang bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan mantan Lurah Condongcatur, Sleman dalam agenda rilis kasus di Mapolda DIY, Yogyakarta. — Sumber: Antara Foto

"Nanti apabila ada petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada informasi lainnya tentunya akan kami telaah dan tindak lanjuti," kata Haris.

Menurut dia, proses penyidikan bersifat dinamis sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang didukung alat bukti yang cukup.

"Saat ini kami fokus kepada tersangka R, nanti apabila dalam proses ada pihak lain dan cukup alat bukti tentunya tidak menutup kemungkinan akan kami ambil tindakan tegas untuk menyusul saudara R," ujarnya.

Haris menegaskan seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan tetap dilakukan secara cermat dan teliti.

"Kami membuka ruang untuk seluruh informasi terkait dengan penanganan perkara ini dan kami pasti akan tindak lanjuti," katanya.

Dalam perkara tersebut, R diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemanfaatan TKD dengan melakukan penyewaan tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

"Tahun 2021 hingga 2023, tersangka R diduga bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan TKD berupa tanah pelungguh Dukuh Gandok, Kalurahan Condongcatur," ujar Haris.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penegakan hukum yang dilakukan Polda DIY merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah DIY.

"Terutama mengantisipasi adanya kerugian negara yang disebabkan oleh tidak bersihnya tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh para pejabat pemerintahan," katanya.

Ia menuturkan Ditreskrimsus Polda DIY telah menetapkan mantan Lurah Condongcatur berinisial R (48) sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani penahanan.

"Tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang terkait tanah Sultan Ground (SG) di wilayah Condongcatur tanpa izin resmi dan menyebabkan kerugian keuangan negara," ujar Ihsan.

  • Korupsi Tanah Kas Desa

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.