- Home
-
- Megapolitan
-
- Kritik DPRD DKI: Jangan Sa...
Kritik DPRD DKI: Jangan Sampai Sampah yang Sudah Dipilah Warga Tercampur Lagi di Truk
Selasa, 30 Jun 2026, 12:50 WIBJAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ade Suherman mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadikan penguatan infrastruktur pengelolaan sampah sebagai salah satu prioritas dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Menurutnya, kesiapan sarana dan prasarana menjadi faktor utama agar berbagai kebijakan dan regulasi persampahan dapat diterapkan secara optimal.
Ade menilai Jakarta sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat dalam pengelolaan sampah. Regulasi tersebut mulai dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019, hingga sejumlah peraturan gubernur yang mengatur pemilahan sampah dari sumber.
Selain memiliki regulasi, Pemprov DKI Jakarta juga terus memperkuat Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Namun, menurut Ade, seluruh aturan tersebut tidak akan memberikan hasil maksimal apabila belum didukung oleh infrastruktur yang memadai di lapangan.
"Edukasi penting, tetapi infrastruktur menjadi syarat utama agar aturan berjalan efektif," ujar Ade.
Ia meminta alokasi anggaran pada APBD Perubahan 2026 diperbesar untuk mendukung pembangunan berbagai fasilitas persampahan. Langkah tersebut dinilai penting agar sistem pengelolaan sampah di Jakarta dapat berjalan lebih modern, efektif, dan berkelanjutan.
Beberapa infrastruktur yang dinilai perlu menjadi prioritas meliputi pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), perluasan jaringan bank sampah, penyediaan fasilitas pemilahan sampah di kawasan permukiman, hingga modernisasi armada pengangkut dan fasilitas pengolahan sampah.
Ade menambahkan, investasi pada sektor persampahan bukan hanya bertujuan menjaga kebersihan ibu kota. Penguatan infrastruktur juga diyakini akan memberikan dampak positif terhadap kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah dalam jangka panjang.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi sistem pengelolaan sampah setelah masyarakat melakukan pemilahan dari rumah. Menurutnya, upaya warga akan menjadi sia-sia apabila sampah yang sudah dipisahkan kembali tercampur saat proses pengangkutan menuju tempat pengolahan.
"Jangan sampai sampah yang sudah dipilah kembali tercampur saat diangkut," katanya.
Karena itu, Ade meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh rantai pengelolaan sampah berjalan secara terintegrasi. Mulai dari proses pemilahan di tingkat rumah tangga, pengangkutan menggunakan armada yang sesuai, hingga pengolahan akhir dengan teknologi yang ramah lingkungan.
Ia juga menilai penguatan infrastruktur persampahan akan membantu mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang. Melalui peningkatan kapasitas pengolahan sampah dari sumber dan pemanfaatan teknologi modern, volume sampah yang dikirim ke lokasi tersebut diharapkan dapat terus ditekan.
"Regulasi sudah ada. Kini saatnya memperkuat anggaran dan infrastruktur," tegasnya.
Ade berharap pembahasan APBD Perubahan 2026 dapat menjadi momentum bagi DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan investasi di sektor lingkungan hidup. Dengan dukungan anggaran yang memadai, pengelolaan sampah di Jakarta diharapkan semakin modern, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
- APBD DKI
- Bank Sampah
- Pengelolaan Sampah
- DPRD DKI Jakarta
- TPST Bantargebang
- APBD DKI Jakarta 2026
- Gerakan Pilah Sampah
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Menko Zulhas Tegaskan Sanksi Sampah Open Dumping, Masyarakat Akan Diberi Insentif Lewat Sistem Baru
-
Buang Sampah Sembarangan, Pedagang Pasar Angke Bakal Ditindak Tegas
-
Pengelolaan Sampah Lebih Ramah Lingkungan, TPA Antang Dibangun dengan Sistem Sanitasi Landfill.
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
DPRD Jabar Dukung Opsi Pemkot Bandung untuk Pengadaan Mesin Pengolah Sampah di Setiap Kelurahan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.