HKI Usulkan Badan Kawasan Industri Nasional di Bawah Presiden untuk Pangkas Hambatan Investasi dan Sinkronkan Regulasi
Selasa, 30 Jun 2026, 06:00 WIBJakarta â Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia mengusulkan pembentukan Badan Kawasan Industri Nasional (BKIN) yang berada langsung di bawah Presiden dan memiliki kewenangan penuh mengoordinasikan pengelolaan kawasan industri guna mengatasi tumpang tindih regulasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
"Norma dalam undang-undang yang kami usulkan, perlu dibentuk badan kawasan industri nasional," kata Wakil Ketua Umum HKI Indonesia Didik Prasetiyono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kawasan Industri di DPR, Jakarta, Senin (29/6).
Menurut Didik, badan tersebut diusulkan sebagai lembaga nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menyinkronkan kebijakan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah.
HKI menilai saat ini terdapat sedikitnya 24 regulasi yang mengatur kawasan industri di berbagai kementerian sehingga sering memicu tumpang tindih aturan dan menghambat investasi.
"Mengapa hambatan investasi terjadi. Paling tidak ada 24 regulasi yang terkait dengan kawasan industri yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya.
Selain harmonisasi regulasi, HKI meminta RUU Kawasan Industri mengakomodasi penyelesaian berbagai persoalan seperti pertanahan, tata ruang, lingkungan hidup, infrastruktur, hingga keamanan kawasan.
Didik mencontohkan proses perizinan pertanahan yang masih memakan waktu sangat lama meski investor telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
"Waktu tunggu investor itu tidak bisa lama. Pengurusan pertanahan bisa 1,5 tahun lebih... Jadi lambat sekali dalam konteks menghambat investasi," katanya.
HKI juga mengusulkan penerapan sistem pengamanan kawasan industri yang berlaku secara nasional agar memberikan kepastian bagi investor.
"Jadi ada jaminan kalau investasi di kawasan industri itu aman," ujar Didik.
Selain itu, HKI mengusulkan agar RUU Kawasan Industri memberikan kemudahan pendirian pusat pendidikan dan pelatihan vokasi di kawasan industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
"Norma dalam undang-undang yang kami usulkan memberikan kemudahan pembangunan fasilitas pendidikan," kata Didik.
Menurutnya, pengembangan pendidikan vokasi yang selaras dengan kebutuhan industri akan memperkuat keterkaitan (link and match) antara dunia pendidikan dan dunia usaha.
Masih Dikaji
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengingatkan pembentukan badan baru berpotensi menambah birokrasi.
"Bagaimana pembentukan badan ini tidak menambah birokrasi lagi. Mengapa tidak penguatan BKPM atau Kementerian Perindustrian agar lebih efektif," katanya.
Senada, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta usulan pembentukan BKIN dikaji lebih lanjut mengingat ruang fiskal pemerintah masih terbatas.
"Saya ingin memastikan seberapa penting keberadaan badan baru di tengah celah fiskal yang sempit dan efisiensi," ujarnya.
Selain itu, Chusnunia menekankan pentingnya penyediaan lahan yang aman, pencegahan konflik agraria, serta memastikan kawasan industri mampu menciptakan lapangan kerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
- Himpunan Kawasan Industri (HKI)
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.