Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi Kembali Dibuka Mulai Mei 2026.

Selasa, 30 Jun 2026, 11:11 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, Arab Saudi mencabut penangguhan ekspor produk udang dari sejumlah unit pengolahan ikan (UPI) Indonesia sejak 24 Mei 2026, dan ekspor udang Indonesia ke pasar Arab Saudi kembali dibuka.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Selasa, keputusan tersebut menjadi tonggak penting yang menandai pulihnya kepercayaan otoritas Arab Saudi terhadap sistem pengawasan keamanan pangan Indonesia.

Ket. Foto: Petani tambak mengangkat udang saat panen raya udang di lokasi Tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (23/5). — Sumber: Antara Foto

"Sebagai National Competent Authority untuk ekspor pangan komoditas ikan termasuk udang, daging dan unggas, serta produk olahannya ke Kerajaan Arab Saudi, BPOM terus mengawal pemenuhan persyaratan keamanan pangan agar produk Indonesia memenuhi standar negara tujuan," katanya.

Sebelumnya, Arab Saudi menangguhkan ekspor produk udang dari UD Jinawi Luhur, PT Legong Bali Nusantara, PT Muria Bahari Indonesia, dan PT Sekar Laut. Penangguhan berawal dari penerbitan import alert 99-52 oleh United States Food and Drug Administration (US FDA) pada akhir Oktober 2025, sebagai respons atas terdeteksinya residu radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pada udang dan rempah asal Indonesia.

Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, katanya, sejumlah otoritas keamanan pangan negara mitra termasuk Saudi Food and Drug Authority (SFDA), menjadikan alert US FDA sebagai rujukan tindakan pengamanan sementara terhadap produk dari wilayah yang sama. Salah satunya penangguhan ekspor udang ke Arab Saudi.

"Pemerintah Indonesia segera melakukan penanganan menyeluruh dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cs-137 yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait," ujarnya.

Melalui Satgas tersebut, pemerintah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi sumber kontaminasi, mengendalikan sumber pencemaran di hulu, memastikan keamanan rantai pasok, serta menyusun langkah korektif guna mencegah kejadian serupa.

Satgas Penanganan Cs-137 memperkuat langkah pengendalian tersebut melalui penerapan skema sertifikasi dan pemindaian radiasi terhadap produk sebelum diekspor, sehingga produk aman dan memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

"US FDA telah mengonfirmasi efektivitas langkah pengendalian tersebut melalui inspeksi langsung (on-site inspection), yang kemudian menjadi dasar bagi pemulihan kepercayaan otoritas negara mitra terhadap produk Indonesia," kata Taruna.

Taruna menilai, pencabutan penangguhan tersebut merupakan hasil dari sinergi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan otoritas negara tujuan ekspor. Dibukanya kembali ekspor udang Indonesia ke Arab Saudi merupakan bukti kepercayaan terhadap sistem pengawasan pangan di Indones

Ia mengemukakan, bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian/lembaga terkait, BPOM memperkuat pengawasan berbasis risiko, melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan ekspor, serta memastikan implementasi langkah-langkah pengendalian oleh pelaku usaha.

“Keberhasilan ini merupakan hasil komitmen bersama dalam menjaga keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap standar internasional sehingga produk pangan Indonesia dapat diterima dan bersaing di pasar global," kata Taruna.

Dengan penguatan sistem pengawasan tersebut, BPOM tidak hanya mendukung keberlanjutan ekspor pangan Indonesia, tetapi juga memastikan setiap pangan yang diproduksi dan diperdagangkan memenuhi persyaratan keamanan sehingga memberikan pelindungan optimal bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

  • ekspor udang indonesia

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.