Satpol PP Jadi Garda Depan Edukasi Sampah di Yogyakarta

Kamis, 18 Sep 2025, 17:30 WIB

YOGYAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta kini mendapat mandat tambahan: mengawal transisi pengelolaan sampah kota sekaligus mengedukasi masyarakat. Penugasan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, saat apel luar biasa Satpol PP di Plaza Balai Kota, Kamis (18/9).

Satpol PP diminta menyamakan pemahaman dalam menyampaikan informasi ke publik agar tidak terjadi simpang siur terkait aturan baru, terutama menjelang penghentian pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan mulai Januari 2026.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Pemkot Yogya

“Satpol PP harus ikut mengawal, mengawasi, sekaligus membantu edukasi kepada masyarakat. Waktu kita tinggal tiga bulan untuk menyiapkan sistem baru,” kata Hasto.

Salah satu pesan utama yang harus disampaikan adalah bahwa sampah organik tidak boleh lagi dibawa ke depo. Sampah dapur dan sisa makanan wajib dipilah dari rumah untuk selanjutnya diolah melalui Unit Pengolah Organik (UPO) yang sedang disiapkan pemerintah.

“Satpol PP harus membantu mengedukasi masyarakat dengan pendekatan persuasif, bukan dengan ancaman. Sampaikan dengan tenang, bahkan dengan senyum,” ujar Hasto.

Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo, menegaskan kesiapan anggotanya menjalankan instruksi tersebut. “Tentu saja dinamika di lapangan akan menuntut penyesuaian, tetapi kami optimis bisa melaksanakan tugas dengan pendekatan humanis sesuai arahan Wali Kota,” ujarnya.

Menurut Hery, pengelolaan sampah kini masuk ke dalam tugas rutin Satpol PP, sejalan dengan slogan lembaga tersebut: mantap humanis, tegas tetap profesional.

Selain menjaga ketertiban umum, Satpol PP juga akan berperan sebagai agen perubahan perilaku masyarakat, khususnya dalam membangun kebiasaan memilah sampah dari sumbernya.

“Pengelolaan sampah bukan hanya urusan kebersihan, tapi juga disiplin warga. Di situlah Satpol PP hadir, mengawal sekaligus memberi teladan,” tegas Hery.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.