Disnakertrans Cianjur: 42 PMI Alami Masalah di Negara Tujuan

Selasa, 30 Jun 2026, 16:18 WIB

CIANJUR -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendata sepanjang tahun 2026 dari Januari-Juni sebanyak 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur yang berangkat secara ilegal, mengalami masalah di negara penempatan.

Kepala Disnakertrans Cianjur Deny Widya Lesmana, di Cianjur, Senin (29/6), mengatakan laporan pekerja migran ilegal bermasalah setiap tahunnya mencapai puluhan kasus termasuk di tahun 2025 tercatat 67 kasus pekerja migran bermasalah terutama di negara Timur Tengah.

Ket. Foto: Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA/Ahmad Fikri

Terbaru pihaknya mendapat laporan pekerja migran asal Cianjur yang baru bekerja 14 bulan di Timur Tengah mengalami penyiksaan oleh majikannya, sehingga mengalami luka-luka dan videonya sempat viral di media sosial meminta dipulangkan.

"Sebagian besar berangkat secara ilegal atau nonprosedural, sehingga tidak tercatat dan terdata di Disnakertrans Cianjur, namun berbagai upaya tetap dilakukan guna memulangkan kembali mereka ke Cianjur," katanya lagi.

Hingga saat ini, sebagian besar pekerja migran asal Cianjur yang mendapat masalah di negara penempatan masih diupayakan untuk dipulangkan ke Cianjur, sehingga pihaknya melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kantor Konsulat Indonesia.

"Setiap tahun berbagai upaya dilakukan ketika mendapat laporan permasalahan yang menimpa pekerja migran asal Cianjur di sejumlah negara Timur Tengah, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak agar mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarganya di Cianjur," katanya pula.

Dia menjelaskan sebagian besar pekerja migran yang berangkat secara ilegal ke Timur Tengah mengalami masalah mulai dari gaji tidak dibayar, penyiksaan hingga kembali dalam peti mati, sehingga dinas berupaya memberikan bantuan hingga pemulangan ke tanah air.

Niat awalnya memperbaiki ekonomi keluarga tanpa persiapan dan kemampuan termasuk menguasai bahasa di negara penempatan, namun sebelumnya mereka mendapat iming-iming gaji besar dengan penempatan yang jelas dari oknum sponsor.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang hendak pergi bekerja keluar negeri, menempuh jalur resmi dengan cara datang ke Disnakertrans Cianjur guna mendapat informasi jelas dan memastikan negara yang tidak terlarang untuk dijadikan tempat bekerja.

"Tempuh prosedur resmi kalau ingin berangkat bekerja ke luar negeri, jangan sampai sudah di negara orang mendapat masalah terlebih hingga saat ini negara di Timur Tengah masih terlarang untuk Pekerja Migran Indonesia," kata dia lagi.

  • Pekerja Migran Ilegal

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.