Usut Tuntas, KPK Masih Dalami Aliran Uang Kasus Bank BJB Selebgram ke Lisa Mariana
Selasa, 11 Agu 2026, 04:35 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.
âYa, di antaranya kami juga mendalami terkait itu,â kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.
Taufik mengatakan penyidik KPK untuk sementara menduga Lisa Mariana menerima aliran uang kasus Bank BJB dari pihak yang menggunakan nama orang lain atau nomine.
âJadi, itu sedang ditelusuri, apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu yang sekarang sedang didalami,â katanya.
Selain itu, dia mengatakan KPK tengah menelusuri aliran uang kasus tersebut kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara Yuddy belum ditahan karena sedang sakit.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis
-
Demi Hujan Turun, Helikopter BNPB Terbang 15 Jam Semai Garam di Jambi
-
AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan
-
Jaga Kamtibmas, Polres Jakpus Gencarkan Patroli Gabungan
-
Pelatihan seni kriya untuk siswa SLB
-
Setop Impor Agar Petani Tebu Termotivasi Meningkatkan Produktivitas
-
Bukan Cuma Soal Makanan! IPAL Program MBG Disorot DPRD Sulbar, Ini Alasannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.