Kantor Imigrasi Manado Buka Pos Pelayanan Paspor di Minahasa Selatan

Senin, 29 Jun 2026, 08:03 WIB

MANADO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado membuka pos layanan keimigrasian di Kantor Bupati Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, untuk mendekatkan pelayanan paspor kepada masyarakat.

"Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat di wilayah Minahasa Selatan dan sekitarnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas Satu TPI Manado, Alimuddin di Manado, Minggu (28/6).

Ket. Foto: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, melayani warga yang hendak mengurus paspor setelah membuka pos layanan keimigrasian di Kantor Bupati Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. — Sumber: ANTARA

Dia berharap melalui layanan ini, masyarakat dapat mengakses pelayanan paspor dengan lebih mudah, tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas Satu TPI Manado. 

Pelaksanaan pelayanan paspor melalui pos layanan keimigrasian tersebut, kata dia, merupakan implementasi arah kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam forum DGICM 2026 di Kamboja. 

Di tengah penguatan tiga pilar strategis keimigrasian nasional, yaitu penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan orang asing, dan integrasi layanan digital, dibukanya pos layanan keimigrasian menunjukkan pelayanan publik tetap menjadi fondasi utama dalam pengelolaan keimigrasian yang modern, tertib, dan berorientasi pada keamanan. 

Seluruh tahapan pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum. 

"Kehadiran pos layanan keimigrasian di Minahasa Selatan menjadi wujud nyata pelayanan yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, kata Alimuddin, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado terus berkomitmen memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. 

Dia berharap, pelayanan paspor melalui pos layanan keimigrasian terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola keimigrasian yang modern, aman, dan terpercaya. 

Selama dua hari pelaksanaan layanan (Kamis-Jumat), petugas melayani total 32 pemohon paspor, di mana sebanyak 29 orang merupakan pemohon paspor baru, sementara tiga orang lainnya merupakan pemohon penggantian atau perpanjangan paspor.

Adapun berdasarkan jenis permohonan, sebanyak 30 pemohon mengajukan paspor biasa elektronik laminasi masa berlaku lima tahun, dan dua pemohon mengajukan paspor biasa elektronik laminasi masa berlaku 10 tahun. 

  • Kantor Imigrasi Manado

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.