Dishub DKI Jakarta Tindak Empat Mobil yang Parkir Liar di Kawasan Senopati Jaksel

Minggu, 28 Jun 2026, 08:22 WIB

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menderek dua mobil dan mencabut pentil ban dua mobil lainnya karena parkir liar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (27/6) pukul 21.00 hingga 00.30 WIB. 

“Kami melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Minggu (28/6).

Ket. Foto: Petugas Dins Perhubungan DKI Jakarta, melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap mobil yang parkir liar di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (26/6/2026). — Sumber: ANTARA

Dia mengatakan patroli dan penertiban yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya yang terdiri dari unsur TNI dan Polri itu bertujuan menjaga agar fungsi jalan tetap optimal untuk mobilitas masyarakat.

Penertiban itu diawali dengan patroli berjalan kaki. Petugas menyusuri kawasan tersebut untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, serta petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun di atas trotoar karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Setelah itu, petugas memberikan toleransi selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya secara mandiri.

"Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi.

Selain patroli dengan berjalan kaki, pengawasan juga dilakukan menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan.

Budi menegaskan penertiban terus dilakukan secara rutin, khususnya pada malam Sabtu dan malam Minggu, sementara pada hari lainnya, pengawasan tetap dilakukan secara berkala.

Dia pun mengimbau masyarakat, khususnya pengendara mobil, agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan.

Selain melanggar ketentuan, parkir di lokasi tersebut dapat mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lainnya, serta berpotensi menimbulkan kemacetan.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.