Australia Perketat Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Platform Naik hingga Rp1,1 Triliun

Minggu, 28 Jun 2026, 05:00 WIB

Tokyo - Australia akan memperketat larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan memperluas kewenangan penyelidikan serta menggandakan denda bagi perusahaan yang melanggar aturan.

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (27/6), Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa meskipun ia menyambut baik perubahan cara pandang masyarakat dan meningkatnya dukungan global sejak larangan pertama di dunia itu mulai berlaku pada Desember lalu, perusahaan-perusahaan teknologi masih belum berbuat cukup untuk mematuhi undang-undang.

Ket. Foto: Ilustrasi - Seorang anak menggunakan gawai. — Sumber: Antara

Menurut dia, masih terlalu banyak anak yang menggunakan media sosial.

"Perubahan ini mencerminkan keseriusan kami dalam menindak setiap kegagalan perusahaan media sosial untuk mematuhi undang-undang terdepan di dunia yang kami terapkan," kata Albanese.

Melalui kebijakan yang diperketat tersebut, platform media sosial yang dibatasi berdasarkan usia, seperti Facebook, Instagram, dan Snapchat, akan menghadapi denda maksimum baru sebesar 99 juta dolar Australia (hampir Rp1,1 triliun).

Denda tersebut naik dari 49,5 juta dolar Australia dan akan dikenakan kepada platform yang terbukti gagal mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun.

Pemerintah juga menyatakan bahwa Komisaris eSafety Australia, yang bertanggung jawab menegakkan larangan tersebut, akan memperoleh kewenangan yang lebih besar untuk meminta informasi dan dokumen dari perusahaan media sosial maupun pihak ketiga, seperti penyedia verifikasi usia dan toko aplikasi, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial berdasarkan usia ketika undang-undang tersebut mulai berlaku pada 10 Desember. Kebijakan itu bertujuan melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik.

Namun, meski pemerintah mengeklaim lebih dari 5 juta akun milik anak di bawah umur telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi dalam enam bulan sejak aturan diberlakukan, efektivitas kebijakan tersebut masih dipertanyakan.

Dampak Terbatas

Sejumlah penelitian terbaru menunjukkan bahwa larangan tersebut hanya memberikan dampak terbatas terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Sebuah studi yang dirilis pada Jumat oleh University of Newcastle menemukan bahwa lebih dari 85 persen anak di bawah usia 16 tahun tetap menggunakan media sosial setelah larangan diberlakukan.

Mereka melakukannya dengan mempertahankan akun yang sudah ada atau mencari celah, seperti menggunakan akun palsu maupun akun milik teman atau anggota keluarga.

Sejauh ini, Komisaris eSafety telah menandai lima perusahaan yang diduga tidak mematuhi aturan, yakni Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Regulator tersebut menyatakan pada Maret lalu bahwa mereka sedang mengumpulkan bukti untuk menentukan kemungkinan tindakan penegakan hukum.

Sejumlah negara lain juga memantau penerapan kebijakan Australia. Indonesia telah memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret, sementara Prancis sedang memproses aturan yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Inggris, Denmark, dan Yunani juga telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan usia serupa bagi pengguna media sosial.

  • Larangan Media Sosial

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

Tradisi Pasar Jajan, Kearifan Lokal Pekalongan Cermin Semangat Gotong Royong

Rantai Makanan Rusak, Harimau Terancam Masuk Permukiman dan Kehilangan Mangsa

Fantastis! Ribuan Robot Humanoid Bakal Adu Kemampuan di World Humanoid Robot Games

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

Hati-hati! Sindikat Pemalsuan Uang di Tangsel Hendak Edarkan ke Bank, Ini Modusnya

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan Layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.