Australia Perketat Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Platform Naik hingga Rp1,1 Triliun

Minggu, 28 Jun 2026, 05:00 WIB

Tokyo - Australia akan memperketat larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan memperluas kewenangan penyelidikan serta menggandakan denda bagi perusahaan yang melanggar aturan.

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (27/6), Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa meskipun ia menyambut baik perubahan cara pandang masyarakat dan meningkatnya dukungan global sejak larangan pertama di dunia itu mulai berlaku pada Desember lalu, perusahaan-perusahaan teknologi masih belum berbuat cukup untuk mematuhi undang-undang.

Ket. Foto: Ilustrasi - Seorang anak menggunakan gawai. — Sumber: Antara

Menurut dia, masih terlalu banyak anak yang menggunakan media sosial.

"Perubahan ini mencerminkan keseriusan kami dalam menindak setiap kegagalan perusahaan media sosial untuk mematuhi undang-undang terdepan di dunia yang kami terapkan," kata Albanese.

Melalui kebijakan yang diperketat tersebut, platform media sosial yang dibatasi berdasarkan usia, seperti Facebook, Instagram, dan Snapchat, akan menghadapi denda maksimum baru sebesar 99 juta dolar Australia (hampir Rp1,1 triliun).

Denda tersebut naik dari 49,5 juta dolar Australia dan akan dikenakan kepada platform yang terbukti gagal mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun.

Pemerintah juga menyatakan bahwa Komisaris eSafety Australia, yang bertanggung jawab menegakkan larangan tersebut, akan memperoleh kewenangan yang lebih besar untuk meminta informasi dan dokumen dari perusahaan media sosial maupun pihak ketiga, seperti penyedia verifikasi usia dan toko aplikasi, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial berdasarkan usia ketika undang-undang tersebut mulai berlaku pada 10 Desember. Kebijakan itu bertujuan melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik.

Namun, meski pemerintah mengeklaim lebih dari 5 juta akun milik anak di bawah umur telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi dalam enam bulan sejak aturan diberlakukan, efektivitas kebijakan tersebut masih dipertanyakan.

Dampak Terbatas

Sejumlah penelitian terbaru menunjukkan bahwa larangan tersebut hanya memberikan dampak terbatas terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Sebuah studi yang dirilis pada Jumat oleh University of Newcastle menemukan bahwa lebih dari 85 persen anak di bawah usia 16 tahun tetap menggunakan media sosial setelah larangan diberlakukan.

Mereka melakukannya dengan mempertahankan akun yang sudah ada atau mencari celah, seperti menggunakan akun palsu maupun akun milik teman atau anggota keluarga.

Sejauh ini, Komisaris eSafety telah menandai lima perusahaan yang diduga tidak mematuhi aturan, yakni Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Regulator tersebut menyatakan pada Maret lalu bahwa mereka sedang mengumpulkan bukti untuk menentukan kemungkinan tindakan penegakan hukum.

Sejumlah negara lain juga memantau penerapan kebijakan Australia. Indonesia telah memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret, sementara Prancis sedang memproses aturan yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Inggris, Denmark, dan Yunani juga telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan usia serupa bagi pengguna media sosial.

  • Larangan Media Sosial

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bayi 18 Hari Selamat Setelah 32 Jam Tertimbun Reruntuhan Gempa Dahsyat Venezuela, Ibu Diduga Lindungi dengan Tubuhnya

Transparansi dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Indonesia Tarik Investasi Global ke Pasar Modal

AS Membom Dua Lokasi di Iran dalam Serangan Balasan terbaru

Baginda Pemuka Bangsa, Gelar Baru Jokowi dari 5 Kerajaan Adat Lampung

Australia Perketat Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Platform Naik hingga Rp1,1 Triliun

Kasus Kematian Dokter Icha, Polisi Periksa Saksi dan Siapkan Klarifikasi Tiga Oknum DPRD TTU

DPRD Jabar Minta Penindakan Rokok Ilegal Tak Hanya Razia, Produsen Harus Dihukum agar Timbulkan Efek Jera

Ribuan Orang dari Seluruh Dunia Berkumpul di Roma Rayakan Ulang Tahun ke-80 Skuter Ikonik Vespa

Gempa Bumi Venezuela: Korban Tewas Capai Lebih dari 1.400 Orang

KKP Bangun Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Sampang, Dorong Kesejahteraan Nelayan dan Ekonomi Pesisir

Kementan Percepat Cetak 2.000 Hektare Sawah di Papua Pegunungan, Perkuat Ketahanan Pangan dan Swasembada Nasional

Kemenhub Pastikan Tarif Transportasi Umum Terintegrasi Rp10.000 di Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Menggunakannya

Salah Tetap Jadi Motor Serangan Mesir, Namun Kekuatan Kolektif Mulai Menonjol

Martín Rebut Pole Position MotoGP Belanda, Márquez Terpuruk di Posisi Ketujuh

Wali Kota Yogyakarta Ajak Mahasiswa Raih Financial Freedom Sebelum Usia 50 Tahun, Tekankan Pentingnya Soft Skill

Kanada vs Afrika Selatan: Pertemuan Dua Tim yang Mengukir Sejarah di Piala Dunia 2026

Aljazair vs Austria: Perebutan Tiket Fase Gugur, Duel Sengit di Grup J Piala Dunia 2026

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.