KUHP Baru Akui Hukum Adat

Sabtu, 27 Jun 2026, 16:55 WIB

MANADO - Keberadaan hukum adat kini mendapat pengakuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Pengakuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia yang mulai mengakomodasi hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manado, Arthur Piri, mengatakan pengakuan terhadap living law merupakan bentuk penghormatan negara terhadap nilai-nilai hukum yang telah lama dipatuhi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Menurut dia, keberadaan living law diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026. Aturan tersebut memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia, serta prinsip hukum yang diakui secara umum.

"Hukum adat merupakan aturan yang lahir dari kebiasaan, nilai budaya, dan kesepakatan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun. Meskipun tidak tertulis, hukum adat tetap hidup dan ditaati karena dianggap sebagai pedoman hidup bersama," kata Arthur beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, hukum adat memiliki sejumlah karakteristik, diantaranya tidak tertulis, hidup dalam masyarakat, mengutamakan musyawarah, bersifat komunal, serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Arthur menilai pengakuan terhadap living law menunjukkan sistem hukum nasional tidak lagi semata-mata berorientasi pada aturan tertulis. Sebaliknya, negara juga mulai memperhatikan nilai-nilai yang berkembang dan dipraktikkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, pengakuan hukum adat juga sejalan dengan pergeseran paradigma hukum pidana nasional yang kini lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kalau KUHP lama lebih berorientasi pada pembalasan, maka KUHP nasional yang baru lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat," ujar dia.

Arthur menambahkan, Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman budaya dan masyarakat adat. Karena itu, pembangunan hukum nasional tidak dapat mengabaikan norma-norma yang masih hidup dan dipatuhi masyarakat di berbagai daerah.

Menurut dia, pengakuan terhadap living law bukan berarti seluruh praktik adat otomatis diberlakukan. Penerapannya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia maupun prinsip-prinsip hukum nasional.

"Dengan adanya pengakuan ini, hukum nasional dan hukum yang hidup dalam masyarakat diharapkan dapat berjalan selaras untuk mewujudkan keadilan yang lebih substantif," kata Arthur. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Fahira Idris: Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Ancam Masyarakat, Aparat Penegak Hukum Harus Pastikan 7 Hal.

Buka LCC Empat Pilar MPR RI Provinsi Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N Liow: LCC Perkuat Nilai Kebangsaan Hadapi Tantangan Era Digital

Festival Heritage Depok Lama 2026 Resmi Digelar, Nuansa Belanda Tempo Dulu Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Baru

Harga BBM Nonsubsidi Dinilai Sudah Layak Turun, Bisa Ringankan Beban Kelas Menengah dan Dongkrak Daya Beli

Pesawat Ringan Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pilot Tewas dan 13 Orang Terluka di CITIC Tower

Bapanas Pastikan Stok Beras Aman Hadapi El Nino, Cadangan Tembus 5 Juta Ton dan Cukup hingga Mei 2027

Jakarta Perkuat Pengendalian Banjir, Edukasi Ciliwung River Adventure Ajak Warga Tak Lagi Buang Sampah ke Sungai

Pria Aniaya Kedi Golf di Modern Golf Tangerang Ditangkap, Dipicu Rasa Cemburu.

Latgabma Malindo Darsasa 12AB/2026 Berakhir, TNI-ATM Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan dan Respons Bencana.

Danlanud Sjamsudin Noor: Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Cetak Atlet Dirgantara Masa Depan.

Menkeu: Pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum

Penyelenggara Pastikan Axl Rose hingga Slash Hadir dalam Konser Guns N' Roses di Jakarta

Sekjen INACA: Stimulus Tiket Pesawat Diharapkan Dorong Pemulihan Penerbangan Nasional

KUHP Baru Akui Hukum Adat

Balai TN Bunaken Tangani Penemuan Ikan Purba Coelacanth di Pulau Siladen

Gubernur Pramono Anung Dukung Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin 2026

Cegah Atlet "Siluman", SIWO PWI Lampung Perkuat Sistem Verifikasi Jelang Porwanas XV

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.