KUHP Baru Akui Hukum Adat
Sabtu, 27 Jun 2026, 16:55 WIBMANADO - Keberadaan hukum adat kini mendapat pengakuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Pengakuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia yang mulai mengakomodasi hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manado, Arthur Piri, mengatakan pengakuan terhadap living law merupakan bentuk penghormatan negara terhadap nilai-nilai hukum yang telah lama dipatuhi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut dia, keberadaan living law diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026. Aturan tersebut memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia, serta prinsip hukum yang diakui secara umum.
"Hukum adat merupakan aturan yang lahir dari kebiasaan, nilai budaya, dan kesepakatan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun. Meskipun tidak tertulis, hukum adat tetap hidup dan ditaati karena dianggap sebagai pedoman hidup bersama," kata Arthur beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, hukum adat memiliki sejumlah karakteristik, diantaranya tidak tertulis, hidup dalam masyarakat, mengutamakan musyawarah, bersifat komunal, serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Arthur menilai pengakuan terhadap living law menunjukkan sistem hukum nasional tidak lagi semata-mata berorientasi pada aturan tertulis. Sebaliknya, negara juga mulai memperhatikan nilai-nilai yang berkembang dan dipraktikkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, pengakuan hukum adat juga sejalan dengan pergeseran paradigma hukum pidana nasional yang kini lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Kalau KUHP lama lebih berorientasi pada pembalasan, maka KUHP nasional yang baru lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat," ujar dia.
Arthur menambahkan, Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman budaya dan masyarakat adat. Karena itu, pembangunan hukum nasional tidak dapat mengabaikan norma-norma yang masih hidup dan dipatuhi masyarakat di berbagai daerah.
Menurut dia, pengakuan terhadap living law bukan berarti seluruh praktik adat otomatis diberlakukan. Penerapannya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia maupun prinsip-prinsip hukum nasional.
"Dengan adanya pengakuan ini, hukum nasional dan hukum yang hidup dalam masyarakat diharapkan dapat berjalan selaras untuk mewujudkan keadilan yang lebih substantif," kata Arthur. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Petugas Gabungan Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar di Banyuwangi
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi! Pemerintah: Pasokan Energi RI Aman, Nggak Perlu Panik
-
Mens Rea Jadi Sorotan: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penistaan
-
Konpers pemberlakuan UU KUHP KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana baru
-
Pakar Hukum UB: KUHP Baru Atur Pidana bagi Orang dengan Gangguan Jiwa hingga Hukuman Mati
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.