Ribuan Warga Aceh Jadi Pekerja Migran, Tantangan Ekonomi Daerah Mengemuka
Jumat, 26 Jun 2026, 21:25 WIBBANDA ACEH â Pekerja migran Indonesia merupakan salah satu pilar penting perekonomian nasional melalui kontribusi devisa dan peningkatan kesejahteraan keluarga di daerah asal.
Namun, optimalisasi manfaat ekonomi tersebut harus diimbangi dengan penguatan tata kelola penempatan, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta perlindungan hukum yang memadai di negara tujuan.
Di tengah persaingan pasar tenaga kerja global, peningkatan kualitas keterampilan dan sertifikasi menjadi faktor utama untuk memperluas akses pada pekerjaan yang lebih layak, berupah tinggi, dan memiliki perlindungan yang lebih baik.
Dengan demikian, pekerja migran tidak hanya menjadi sumber devisa, tetapi juga aset strategis dalam meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia di tingkat internasional.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat sebanyak 2.485 warga Aceh menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) dalam kurun waktu empat tahun terakhir sejak 2023 hingga Juni 2026, tertinggi ke Malaysia.
"Pekerja migran asal Aceh dalam tiga tahun terakhir 2023-2025 sebanyak, 2.254 orang, dan tahun ini sampai bulan Juni 2026 tercatat layanan penempatan BP3MI Aceh sebanyak 231 orang," kata Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah, di Banda Aceh, Jumat (26/6).
Jumlah pekerja migran asal Aceh tersebut dilihat berdasarkan data penempatan yang tercatat di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Siti menyebutkan, untuk penempatan PMI Aceh tersebut tertinggi ke Malaysia sebanyak 1.329 orang, kemudian Brunei Darussalam 314, Arab Saudi 231, Jepang 188, Taiwan 35, Qatar 27, Singapura 20, dan Korea Selatan 18 orang.
Secara kawasan, sementara ini mereka yang bekerja di Asia dan Afrika 1.921 orang, Eropa dan Timur Tengah 324, serta Amerika dan Pasifik sembilan orang, dengan profesi yang berbeda-beda.
"Pada umumnya, PMI asal Aceh tersebut rata-rata bekerja di Industri manufaktur, konstruksi, perkebunan dan bidang kesehatan seperti perawat," ujarnya lagi.
Siti menjelaskan, sebelum PMI ditempatkan ke negara tujuan, mereka terlebih dahulu diwajibkan mengikuti pembekalan atau orientasi pra pemberangkatan.
Mereka diberikan pembelajaran mengenai peraturan hukum, kondisi adat, budaya negara penempatan, hak-hak pekerja migran, dan tata cara pelaporan diri jika mendapat kendala, permasalahan semasa bekerja di luar negeri.
"Termasuk pembelajaran layanan, alamat Perwakilan RI di negara penempatan, serta bahaya penggunaan obat-obatan terlarang, radikalisme dan HIV/AIDS dan literasi keuangan PMI," katanya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengimbau masyarakat Aceh yang ingin bekerja di luar negeri, agar mempersiapkan diri dari sisi keterampilan kerja, bahasa asing serta menempuh jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah.
"Kita imbau juga kepada masyarakat Aceh untuk menghindari calo atau agen kerja ilegal demi keamanan diri masing-masing. Jika ingin bekerja di luar negeri, dapat menghubungi kantor pelayanan Dinas Tenaga Kerja setempat atau BP3MI Aceh," demikian Siti Rolijah.
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- BP3MI Aceh
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perbaikan Ratusan Ruang Kelas yang Rusak Secara Bertahap
-
Pertama dalam Sejarah, Indonesia-Kanada Sepakati Kerja Sama Pengiriman PMI Tenaga Medis
-
Generasi Z Punya Banyak Keunggulan, Orang Tua Diminta Kenali Karakteristik Anak
-
Operasi Keselamatan Agung, Polda Bali Utamakan Tindak lewat ETLE
-
Bebani Pekerja Migran, Kemen P2MI Minta BI Benahi Remitansi Pekerja Migran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.