Kemenhub Tegaskan Layanan Angkutan Perintis di Wilayah 3TP Tetap Beroperasi

Selasa, 21 Jul 2026, 19:22 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan layanan angkutan perintis tetap beroperasi hingga akhir tahun 2026. Kepastian tersebut mencakup layanan angkutan jalan, barang, dan penyeberangan untuk menjaga konektivitas wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal, dan Terpencil (3 TP).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan pemerintah terus menghadirkan layanan transportasi bagi masyarakat seluruh Indonesia. Layanan angkutan perintis dinilai mendukung mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta mendorong perputaran ekonomi berbagai daerah.

Ket. Foto: — Sumber: Dokumentasi Kementerian Perhubungan

“Layanan angkutan perintis merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyediakan akses transportasi terjangkau bagi masyarakat, terutama masyarakat di wilayah 3TP. Kami memastikan semua layanan keperintisan tetap berjalan di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir tahun,” ujar Aan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu (19/7).

Kemenhub menetapkan jaringan trayek angkutan jalan perintis melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5188 Tahun 2025. Ketetapan tersebut mengatur Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Orang untuk Penyelenggaraan Angkutan Jalan Perintis Tahun 2026.

“Pada tahun 2026 ini untuk angkutan jalan perintis, kami menyelenggarakan 313 trayek yang tersebar di 32 provinsi. Layanan angkutan jalan perintis didukung oleh 640 unit bus dengan alokasi anggaran Rp161,2 miliar,” ucap dia.

Pemerintah juga menghadirkan layanan angkutan penyeberangan perintis menghubungkan pulau-pulau yang belum memiliki layanan penyeberangan komersial. Penetapan layanan tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 6697 Tahun 2025.

“Angkutan penyeberangan perintis yang telah kami tetapkan pada tahun 2026 ini melayani 265 lintasan di 24 provinsi. Ada sekitar 101 kapal yang disediakan untuk menghubungkan dan memperkuat konektivitas antar pulau,” kata Aan.

Ditjen Perhubungan Darat juga menegaskan layanan angkutan penyeberangan perintis di Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap beroperasi sesuai rencana. Penegasan tersebut disampaikan menanggapi informasi yang berkembang mengenai keberlanjutan layanan penyeberangan perintis di wilayah tersebut.

“Layanan angkutan penyeberangan perintis di NTT masih tetap beroperasi hingga akhir tahun. Kami berkomitmen menjaga konektivitas masyarakat melalui angkutan perintis,” ucap Aan.

Aan menjelaskan pagu anggaran penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis di Provinsi Nusa Tenggara Timur mencapai Rp27.999.545.000. Hingga saat ini, layanan angkutan penyeberangan perintis di wilayah tersebut terus berjalan sesuai rencana operasional.

“Kami terus memantau agar pelayanan angkutan perintis di wilayah 3TP tetap berjalan dengan semestinya. Dengan adanya layanan ini, kami berharap konektivitas antar wilayah dapat semakin terjaga, mobilitas masyarakat tetap lancar serta aktivitas ekonomi di daerah dapat terus berjalan,” ujar dia..

Pemerintah menilai keberlanjutan layanan angkutan perintis penting untuk menjaga akses transportasi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat konektivitas, mendukung mobilitas, serta menjaga kelancaran aktivitas ekonomi daerah hingga akhir tahun 2026. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.