Gagal Disehatkan, OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha
Jumat, 26 Jun 2026, 13:50 WIBJAKARTA â Pencabutan izin usaha BPR merupakan langkah pengawasan yang umumnya ditempuh otoritas ketika kondisi keuangan dan tata kelola bank tidak lagi memenuhi ketentuan sehingga berpotensi membahayakan dana nasabah.
Kebijakan ini mencerminkan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat disiplin di industri perbankan.
Di sisi lain, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya penerapan manajemen risiko, kepatuhan, dan pengawasan yang efektif agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, setelah pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR itu.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.
âPencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,â kata Kepala OJK Solo Mohammad Mufid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pada 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan status bank dalam penyehatan (BDP) terhadap PT BPR Ceper Permata Artha karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat âtidak sehatâ.
Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan bank dalam resolusi (BDR).
Perubahan status ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR terkait untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.
Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha.
Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Ceper Permata Artha.
Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK 28 Tahun 2023, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Ceper Permata Artha.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
âOJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,â kata Mohammad.
- OJK
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- BPR Ceper Permata Artha
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Hasil Liga Conference: Crystal Palace dan Rayo Vallecano Menang di Leg Pertama Semifinal
-
Lebih dari 300 Peserta Akan Meriahkan Sequis Triathlon Buddies 14th Anniversary di Jakarta
-
Mulai 1 Mei, Pengendara Motor Listrik di Beijing Wajib Pakai Helm
-
Tim PWI Pusat Tuntaskan Penyelarasan AD/ART
-
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
Dua Rudal Iran Menghantam Kapal Perang AS di Selat Hormuz
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.