Ada Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Perkara Korupsi

Jumat, 26 Jun 2026, 03:12 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriyansah mengungkap pergeseran paradigma penegakan hukum dalam perkara korupsi dari yang semula fokus pada pemulihan keuangan negara, kini berubah memperhitungkan bagaimana memulihkan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh.

“Perkara Duta Palma menjadi contoh penerapan pendekatan bagaimana menuju follow the impact, dengan membuktikan tidak hanya uang negara yang hilang, tetapi juga kerusakan ekonomi, lingkungan, sumber daya alam, dan beban sosial yang menjadi tanggung jawab masyarakat,” ujar Febrie di Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriyansah (paling kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026). — Sumber: Antara

Dia menyebut pergeseran paradigma penuntutan tersebut juga mendapat penguatan di tingkat putusan pengadilan.

Dia mencontohkan putusan pengadilan, pengadilan tinggi, menguatkan apa yang menjadi tekad dari Kejaksaan untuk juga memperhitungkan bagaimana impact-nya yang terjadi dari perkara korupsi.

Di pengadilan tinggi tersebut, kata dia, telah diputus atas nama terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. “Majelis hakim mengabulkan tuntutan dari penuntut umum dengan membebankan pengembalian selain kerugian keuangan negara sebesar 2,9 triliun rupiah juga membuktikan kerugian perekonomian negara sebesar 10,5 triliun rupiah,” ujarnya.

Namun, ketika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah terjadi, kata dia, negara sesungguhnya telah kalah dua kali.

Diterangkannya, kekalahan pertama, gagal mencegah korupsi yang sehingga berakibat cukup besar, dan juga gagal membangun tata kelola yang baik. “Kekalahan kedua adalah tantangan untuk menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara,” jelasnya.

Di sisi lain, Febrie mengungkap dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk awal, melainkan telah disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, bahkan dibawa ke luar negeri.

Dengan pengalihan aset oleh para tersangka korupsi ini, menurut dia, dalam mengungkapnya memerlukan pendekatan-pendekatan hukum yang lebih komprehensif melalui instrumen tindak pidana pencucian uang, asset tracing, asset recovery, serta kerja sama lintas yurisdiksi. “Salah satu tantangan mendasar dalam pemulihan tersebut adalah keterbatasan instrumen uang pengganti,” terangnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor, yang pada prinsipnya hanya membatasi pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dengan konstruksi demikian, kata dia, pemulihan aset belum sepenuhnya menjangkau seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan, terutama ketika kerugian negara atau perekonomian negara jauh melampaui keuntungan yang secara langsung diperoleh pelaku.

Sistem Hukum Pidana

Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyebut KUHP dan KUHAP baru mengedepankan pencegahan, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan hak korban.

“Intinya ada perubahan paradigma melalui KUHP baru yang diikuti dengan penyesuaian KUHAP, berbeda dengan dulu,” kata Otto usai menjadi pembicara utama sistem hukum pidana Indonesia di Universitas Jambi, Kamis (25/6).

Menurut dia, sistem hukum pidana Indonesia mulai meninggalkan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan atau keadilan retributif. “Paradigma hukum kita sudah berubah. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Otto. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.