- Home
-
- Megapolitan
-
- Memperbaiki Udara Jakarta,...
Memperbaiki Udara Jakarta, Bukan Sekadar Membatasi Jumlah Operasi Kendaraan
Kamis, 25 Jun 2026, 11:37 WIBJAKARTA â Kendaraan memang mengambil porsi besar dalam pencemaran udara Jakarta. Namun, untuk memperbaiki udara, bukan sekadar membatasi operasi kendaran.
Kawasan Rendah Emisi tidak semata-mata diarahkan untuk membatasi kendaraan. Keberhasilannya juga bergantung pada tersedianya alternatif mobilitas yang andal, nyaman, terjangkau, dan mudah diakses.
Karena itu, penguatan transportasi publik, integrasi antarmoda, perbaikan fasilitas pejalan kaki, komunikasi publik yang terbuka, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penerapannya.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengurangi polusi sekaligus memastikan masyarakat memiliki pilihan mobilitas yang lebih baik.
Untuk menjaga keberlanjutan program, laporan merekomendasikan model kepemimpinan bersama lintas sektor, pembentukan Satuan Tugas Kawasan Rendah Emisi di bawah kewenangan Gubernur, serta kerangka pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sejak tahap awal.
Diketahui Pemprov Jakarta tengah menjalin kerja sama dengan Breathe Cities untuk memperbaiki udara Jakarta. Breathe Cities merupakan inisiatif global yang dijalankan oleh Bloomberg Philanthropies, Clean Air Fund, dan C40 Cities. Ini akan diimplementasikan di Jakarta bersama Vital Strategies.
Inisiatif ini mendukung kota-kota mitra dalam memperluas akses data, meningkatkan kesadaran publik, dan memperkuat kebijakan udara bersih.
Sebelumnya, dalam kerja sama ini, Blok M diusulkan menjadi percontohan. Laporan mengidentifikasi lima klaster prioritas untuk penerapan Kawasan Rendah Emisi, yaitu Kota Tua, GBKâSenayan, Medan Merdeka, Dukuh Atas, dan Blok M. Dari lima kawasan tersebut, Blok M direkomendasikan sebagai lokasi percontohan pertama.
Blok M memiliki konektivitas transportasi publik yang kuat, aktivitas ekonomi yang dinamis, serta fungsi kawasan campuran atau mixed-use. Karakteristik tersebut memungkinkan berbagai intervensi terintegrasi diuji secara bertahap sebelum diterapkan lebih luas di wilayah lain.
Penerapan Kawasan Rendah Emisi direncanakan berlangsung pada 2026â2029 dengan pendekatan adaptif dan berbasis data, serta mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan ekosistem pendukung di setiap kawasan.
Sebelumnya, disampaikan berbagai langkah ditempuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk memperbaiki udara. Salah satunya bekerja sama Breathe Cities dengan meluncurkan laporan âKawasan Rendah Emisi Terpadu Jakarta: Dari Ambisi Menuju Aksi.â
Ini akan menjadi peta jalan berbasis bukti untuk memperkuat langkah nyata ibu kota dalam mengurangi pencemaran udara, melindungi kesehatan warga, dan membangun kota berkelanjutan.
Laporan ini memuat arah, strategi, serta tahapan penerapan Kawasan Rendah Emisi di Jakarta. Pengurangan emisi tidak hanya difokuskan pada sektor transportasi, tetapi juga mencakup pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular, bangunan, energi, industri dan manufaktur, serta perencanaan tata guna lahan.
Peluncuran dilakukan dalam Sidang Pleno Kelompok Kerja Mitigasi Adaptasi Bencana Iklim (Pokja MABI) bertema âDari Kawasan Rendah Emisi Menuju Ketahanan Iklim: Dari Ambisi Menuju Aksiâ, pada Rabu (24/6). Laporan diserahkan Breathe Cities kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari penguatan kolaborasi untuk mewujudkan udara yang lebih bersih dan lingkungan kota yang lebih sehat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan Pemprov DKI Jakarta terus menyiapkan kebijakan yang dapat diterapkan secara bertahap, terukur, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat.
âUdara bersih merupakan hak dasar setiap warga dan fondasi penting bagi kota yang sehat dan layak huni. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengubah ambisi menjadi aksi nyata melalui tata kelola yang lebih kuat, regulasi yang jelas, serta kolaborasi lintas sektor agar seluruh warga dapat menikmati kualitas udara yang lebih baik,â ujarnya.
Jakarta masih menghadapi tantangan pencemaran udara dari berbagai sumber, terutama emisi kendaraan bermotor. Karena itu, pengembangan Kawasan Rendah Emisi menjadi salah satu strategi untuk mempercepat pembangunan rendah karbon sekaligus mengurangi paparan polusi terhadap warga.
Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Rendah Emisi sebagai landasan agar pelaksanaan program berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
âKawasan Rendah Emisi merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi kuat antarperangkat daerah serta dukungan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari komunitas, akademisi, dunia usaha, hingga media. Dengan kerja sama tersebut, kita dapat mempercepat upaya mewujudkan udara yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga Jakarta,â tutur Dudi.
Regional Technical Head Breathe Cities Southeast Asia, Vivian Pun, mengapresiasi komitmen Jakarta dalam mengembangkan kebijakan udara bersih yang menempatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai pusatnya.
âLaporan ini menunjukkan bahwa kebijakan udara bersih dapat bersifat ambisius sekaligus berkeadilanâmengurangi polusi sambil memastikan seluruh warga, terutama mereka yang paling terdampak oleh buruknya kualitas udara, dapat menikmati lingkungan perkotaan yang lebih bersih, sehat, dan mudah diakses,â urainya.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Goes to Korea Selatan
-
Liverpool Taklukkan West Ham, Alexander Isak Ukir Gol Perdananya di Liga Inggris Bersama The Reds
-
Mau Nonton Streaming? Ini Perbandingan IDLIX dengan Platform Streaming Film dan Serial TV Resmi
-
DLH DKI Lakukan Pengawasan Intensif Terhadap Emisi Industri yang Berpotensi Cemari Udara Jakarta
-
Rangkaian Bunga di Bekasi Timur, Mengenang 16 Perempuan Tangguh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.