Eks Ketua Ombudsman Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Nikel

Kamis, 25 Jun 2026, 11:56 WIB

JAKARTA – Ketua Ombudsman periode 2026, Hery Susanto, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

"Sidang perdana terdakwa Hery Susanto digelar Kamis," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andri Saputra, kepada wartawan.

Ket. Foto: Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). — Sumber: ANTARA

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang beragenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 1 dengan dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dugaan tindak pidana itu terjadi saat Hery menjabat anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026.

Hery diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan agar menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Kejaksaan Agung, Hery diduga menerima Rp875 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang.

Ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.

Penerimaan lain yang diduga diterima Hery berupa rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Selain itu, Hery diduga menerima Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rozai, wakil PT Mitra Kemala Energi, melalui Agung Winarno.

Agung Winarno merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan terpidana Zarof Ricar.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • ketua ombudsman hery susanto

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kapolri Ungkap Kabar Terbaru Karhutla: Pelaku Pembakaran Hutan Berhasil Ditangkap

Menteri LH Ungkap Fakta Mengejutkan: Bakar 1-2 Hektare Lahan Bisa Berdampak Ribuan Hektare

Karhutla Jangan Sampai Meluas! Deteksi Dini Jadi Kunci Cegah Kebakaran Hutan

Dampak Karhutla Waga Diminta Waspada! Kualitas Udara di Sejumlah Daerah Masuk Kategori Peringatan

Cegah Karhutla Makin Meluas, Tahura Dishut Kalsel Bentuk 18 Masyarakat Peduli Api

Cegah Karhutla Makin Meluas, Balikpapan Resmi Larang Warga Bakar Sampah

Api dan Asap Karhutla Mengancam Kaltara, Puluhan Personel Polda Diterjunkan

Karhutla Kalbar Makin Membara, TNI AU Kerahkan Pesawat CASA untuk Modifikasi Cuaca

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, 12.880 Personel Turun Tangan

Ancaman Karhutla Makin Serius, Tujuh Kabupaten/Kota di Kalsel Masuk Status Siaga Darurat

Cegah Dampak Karhutla Makin Parah, Anggota DPR RI Serukan Penguatan Mitigasi Kebakaran

Bikin Cemas! Kabut Asap Pekat Ganggu Penerbangan, Pesawat ke Bandara Muara Teweh Kembali Dibatalkan

Publik Dibuat Heboh, Artis Ruben Onsu Jadi Tersangka Penggelapan Investasi Rp3,5 Miliar

Pertunjukan Seni kolosal "Hikayat Srikandi Nusantara" dalam Pagelaran Sabang Merauke

Menggunakan Rorak untuk Mengurangi Risiko Banjir

Mewaspadai Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Malut

Mematangkan Persiapan Festival Budaya Irau Malinau 2026

Prestasi Agen BRI Life Bersinar di TADEA 2026, Raih Enam Penghargaan

FIBA 3x3 Beijing Challenger 2026 Manghadirkan Tim Unggulan Dunia

Desound Showroom Melawai Hadirkan Pengalaman Audio dalam Konsep Lima Lantai

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.