Pasutri Pelaku Pencurian Motor di Duren Sawit Ditangkap di Cipinang Indah

Selasa, 23 Jun 2026, 16:40 WIB

JAKARTA - Aparat Polsek Duren Sawit menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pelaku pencurian motor (curanmor) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

"Polsek Duren Sawit kemarin melakukan kegiatan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan atau curanmor. Kebetulan pelaku ini adalah pasangan suami istri," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (23/6).

Ket. Foto: Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (23/6). — Sumber: antara foto

Kedua pelaku berinisial PF dan MK kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus hilangnya sepeda motor milik warga ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Agustus 2024.

Sepeda motor tersebut hilang saat tengah terparkir di area parkir sebuah minimarket di Jalan Dermaga, Duren Sawit.

Sutikno menjelaskan, identifikasi pelaku dilakukan melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Dari laporan yang masuk pada Agustus 2024, kami melakukan identifikasi melalui rekaman CCTV. Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan, ternyata benar kedua pelaku tersebut merupakan orang yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di lokasi kejadian," jelas Sutikno.

Keduanya berhasil diamankan di kawasan dekat Cipinang Indah. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan sehingga kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Duren Sawit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku juga mengakui perbuatannya sebagaimana sesuai dengan bukti rekaman CCTV.

Pelaku PF dan MK menggunakan alat khusus berupa kunci letter T untuk melancarkan aksinya. Alat tersebut digunakan untuk merusak sistem kunci kendaraan sehingga memudahkan pelaku membawa kabur motor yang menjadi target.

"Proses penyidikan terhadap yang bersangkutan kami lakukan secara maksimal untuk menuju tahap satu," ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, PF dan MK dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.