DPRD Bali Janji Bakal Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Pemerintah Pusat

Selasa, 23 Jun 2026, 08:13 WIB

DENPASAR - DPRD Bali saat menemui massa aksi berjanji menyampaikan tuntutan dari mahasiswa ke pemerintah pusat melalui pimpinan fraksi-fraksi di pusat.

“Tuntutan ini saya terima, disampaikan dengan pimpinan kami di pusat semua melalui semua fraksi-fraksi yang ada, baik dari Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, dan juga Fraksi Demokrat-NasDem,” kata Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra.

Ket. Foto: Aksi massa mahasiswa di Bali. — Sumber: antara foto

Komang Nova di Denpasar, Senin (22/6), menyampaikan dukungannya terhadap niat dan kecintaan mahasiswa kepada Bali dan masyarakat, namun hal-hal yang menjadi tuntutan hari ini bukan lah kebijakan pemerintah daerah.

“Ada kewenangan yang memang kebijakan dari tingkat pemerintah pusat, ada yang dibuat dari tingkat provinsi maupun kabupaten, kalau bicara masalah BBM, bicara masalah fiskal kenaikan dolar, itu memang semua adalah peraturan atau kebijakan yang dibuat oleh pusat,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD Bali memastikan akan tetap menyuarakan hati masyarakat Bali yang disalurkan melalui ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa di kawasan Renon.

“Ini akan kami sampaikan agar masing-masing fraksi menyerahkan tuntutan mahasiswa ini ke pimpinan yang di pusat semuanya, tidak hanya itu, kami juga dari lembaga akan mengirimkan tuntutan ini ke DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, itu langkah-langkah yang bisa kami berikan melalui mekanisme lembaga,” tuturnya.

Menyambung pimpinan dewan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Suparta menegaskan bahwa fraksinya ada di barisan mahasiswa.

“Oleh karena itu, saya dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali memastikan yang menjadi tuntutan adik-adik semua kami paham, sama naluri kita, apa yang menjadi denyut nadi masyarakat untuk kepentingan masyarakat Bali, untuk kepentingan kebaikan negara ini, sudah bisa dipastikan kami akan sampaikan semua,” kata dia.

Sebagai pakar hukum, Suparta juga menyampaikan langkah mahasiswa Bali menyampaikan aspirasi adalah hal yang tepat dan sesuai karena dijamin undang-undang.

Justru kehadiran mahasiswa membersamai dewan dalam mendukung kesejahteraan rakyat dan mengevaluasi yang salah.

“Kita satu kesatuan sekarang, sama-sama sampaikan ke pemerintah pusat yang punya kewenangan atau mengambil kebijakan,” ucapnya.

Ketua BEM Universitas Udayana I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa sendiri menyampaikan sebanyak 200 massa aksi dari seluruh universitas di Bali datang membawa lima poin tuntutan.

Pada poin Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Tata Kelola Pemerintahan, mahasiswa mendesak dan menuntut Presiden RI, DPR RI, Menteri Hukum RI dan lembaga terkait mengevaluasi penetapan UU Polri yang disahkan secara tergesa-gesa; menuntut Pemerintah RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan TNI dan Polri dalam ranah pemerintahan sipil; menuntut Pemerintah RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola komunikasi publiknya, menuntut Pemerintah RI menjamin transparansi pengelolaan BPI Danantara; dan menuntut DPR RI segera melakukan proses legislasi dan pengundangan terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Poin kedua Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Sipil, mereka menuntut Presiden RI membebaskan seluruh tahanan politik tanpa syarat serta menghentikan kekerasan; menuntut Presiden RI untuk mengevaluasi dan memberhentikan Menteri Hak Asasi Manusia; menuntut Pemerintah RI mengusut secara tuntas seluruh dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

Poin ketiga Ekonomi, Fiskal, dan Kesejahteraan Rakyat, mereka mendesak Presiden RI, DPR RI, serta Menteri ESDM RI membenahi penyaluran subsidi energi; menuntut Presiden RI, Badan Gizi Nasional, Menteri Keuangan, BPK, dan KPK mengevaluasi total MBG; menuntut Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Desa PDTT segera menghentikan pemotongan Dana Desa yang dialihkan ke Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih; mendesak Presiden RI, Direktur Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan menstabilkan nilai tukar rupiah; menuntut Presiden RI dan Kementerian Keuangan memperbaiki defisit APBN.

Poin keempat Pendidikan dan Pelayanan Publik, menuntut Presiden RI menghentikan Program Sekolah Rakyat dan mengembalikan alokasi dana pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Dan pada poin kelima Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat menuntut Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN RI dan pihak terkait menghentikan praktik-praktik deforestasi lahan, dan mendesak Pemerintah RI memberikan perlindungan nyata atas hak-hak masyarakat adat.

“Kami memberi batas waktu tiga hari, jaminannya kami diminta menghadap melihat prosesnya secara langsung, apabila selama tiga hari itu tidak ada gerakan sama sekali dan tidak ada tanda-tanda itu disampaikan ke pusat baik melalui media sosial atau di lapangan, maka kami akan turun aksi, tidak percaya dialog-dialog seperti ini,” tuturnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.