Universitas Nusa Cendana Loloskan 1.738 Calon Mahasiswa Jalur Mandiri Tahun 2026
Senin, 22 Jun 2026, 08:45 WIBKUPANG â Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur meloloskan 1.738 calon mahasiswa melalui Seleksi Mandiri Masuk Universitas Nusa Cendana (SMMU) 2026 setelah menerapkan proses seleksi ketat, termasuk verifikasi nilai rapor dan penilaian esai peserta.
"Seluruh proses seleksi dilakukan dengan menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan," kata Rektor Undana, Jefri Samuel Bale, di Kupang, Senin (22/6).
Ia mengatakan jumlah peserta yang dinyatakan lulus tersebut bagian dari kuota penerimaan mahasiswa baru Undana tahun 2026 yang mencapai 6.982 kursi melalui berbagai jalur seleksi nasional dan mandiri.
Kepala Kelompok Kerja Data Akademik Biro Akademik dan Kemahasiswaan Undana, Hendro Soepranoto, menjelaskan penetapan kelulusan berdasarkan enam komponen penilaian, yakni akreditasi sekolah, nilai rapor semester satu hingga lima, nilai mata pelajaran pendukung program studi, rata-rata nilai ujian akhir sekolah, esai deskripsi diri, dan prestasi tambahan.
Tim seleksi, katanya, menemukan sejumlah peserta memasukkan data nilai tidak sesuai dengan dokumen rapor asli saat proses verifikasi.
"Ditemukan sejumlah peserta yang mengisi data nilai tidak sesuai dengan rapor asli, bahkan ada indikasi sengaja menaikkan nilai. Tim langsung melakukan koreksi berdasarkan dokumen resmi yang valid," katanya.
Selain itu, menemukan kemiripan jawaban pada komponen esai deskripsi diri yang mengindikasikan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Ia menyebutkan sekitar 70 persen jawaban peserta memiliki tingkat kemiripan yang tinggi.
Meski demikian, Undana tidak melarang penggunaan teknologi tersebut, namun memberikan penilaian lebih tinggi terhadap jawaban yang dinilai jujur, reflektif, dan berdasarkan pengalaman pribadi peserta.
Ia menambahkan hasil evaluasi menunjukkan masih perlunya peningkatan kemampuan literasi kritis calon mahasiswa, terutama dalam menyusun gagasan dan argumentasi secara sistematis dalam bentuk tulisan.
Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Undana Maxi Charles Talaen mengatakan seluruh peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan lapor diri secara daring pada 22 hingga 26 Juni 2026.
"Lapor diri menjadi syarat wajib untuk melanjutkan proses registrasi mahasiswa baru. Peserta yang tidak melakukan lapor diri hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri," ujarnya.
Ia menjelaskan calon mahasiswa wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung untuk penetapan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT), antara lain identitas orang tua atau wali, dokumen penghasilan, bukti kepemilikan aset, foto kondisi rumah, serta dokumen pribadi mahasiswa.
Undana juga mengingatkan peserta agar mengisi data sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya.
"Apabila ditemukan pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian data, universitas berhak menetapkan mahasiswa yang bersangkutan pada kelompok UKT tertinggi," kata dia.
Dia menjelaskan verifikasi ketat terhadap data akademik dan administrasi untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru berlangsung secara adil sekaligus menjaga integritas akademik perguruan tinggi.
- Jalur Mandiri
- Universitas Nusa Cendana Kupang
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.