Senin, Samsat Keliling Siap Layani Warga di Wilayah Jadetabek

Senin, 22 Jun 2026, 08:55 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin (22/6), untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut wilayah dan lokasi layanan tersebut:

Ket. Foto: Warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di gerai pelayanan Samsat Keliling di Jakarta Pusat. — Sumber: ANTARA

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Italy Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 dan depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;

8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-14.00 WIB;

9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di halaman GTown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00-21.00 WIB dan Pakuwon Mall Bekasi pukul 10.00-13.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB;

14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mentan Amran Copot 14 Pejabat Kementan, Diduga Terlibat Penyimpangan Uang Miliaran Rupiah

Pendaki dievakuasi dari Gunung Bawakareng bertambah menjadi 26 orang

UI Kembangkan AI untuk Deteksi Jalan Rusak, Cek Kerusakan Lebih Cepat dan Akurat

Wali Kota Ajak Warga Tangerang Manfaatkan Keringanan Pajak Bermotor

Gempa Bumi M6,1 Mengguncang Nias Selatan, BMKG: Dampak Aktivitas Subduksi

Bandara Husein Sastranegara Bandung Layani 10 Penerbangan saat “Long Weekend” Lalu

16 Pendaki Dievakuasi Akibat Kena Hipotermia di Gunung Bawakaraeng

Pajak Kendaraan di Banten Dapat Diskon hingga 40 Persen, Berlaku Mulai 18 Agustus 2026

Kemenpar Berupaya Tingkatkan Pasar Wisata Premium Dalam Negeri

Aksi Mahasiswa Hari Ini, Polda Metro Jaya Siapkan 9.242 Personel Tanpa Senjata Api

Presiden Prabowo Kirim Surpres ke DPR Soal Calon Kepala Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Es Pala Khas Bogor Jadi Kuliner Primadona saat Jamuan Rakyat di Istana Kepresidenan Bogor

Dukung Ekonomi Daerah, Apartemen Maggot di Dago Giri, Bandung Barat Olah Sampah Organik

Demo udara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Jakarta

50 Bus Terbakar di Pangkalan PO Sinarjaya, Damkar Bekasi Kerahkan Sembilan Armada

Ribuan Warga Bogor Ikuti Jamuan Rakyat di Istana Kepresidenan Bogor

Tak Lagi Jadi Penonton, IKM Kini Masuk Rantai Pasok Motor Listrik Nasional

Kerusakan bangunan akibat gempa di Manggarai

Sidang Kasus Tupac Shakur Akhirnya Digelar, Terdakwa Berniat Balas Dendam

Telkomsat Optimalkan Penyediaan Konektivitas Berbasis Satelit di 17 Titik Terdampak Gempa NTT

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.