Paylater Diperketat OJK, Perlindungan Konsumen Naik tapi Risiko Utang Digital Masih Mengintai

Senin, 22 Jun 2026, 06:01 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan layanan paylater dengan membatasi penyelenggaranya hanya pada bank umum dan perusahaan pembiayaan. Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat perlindungan konsumen melalui penerapan standar manajemen risiko, transparansi, dan pengawasan yang lebih ketat di tengah pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman, menilai langkah OJK tersebut sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dalam layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL). Menurutnya, pembatasan ini berpotensi meningkatkan keamanan pengguna karena proses penyaluran pembiayaan berada di bawah pengawasan yang lebih ketat dan terstruktur.

Ket. Foto: Ilustrasi - Nasabah mengakses aplikasi e-commerce dengan layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL). — Sumber: Antara

“Dari sisi konsumen, kebijakan ini berpotensi meningkatkan perlindungan karena proses penyaluran pembiayaan akan berada di bawah standar manajemen risiko, transparansi, dan pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/6).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk memperbaiki tata kelola serta memperkuat mitigasi risiko di tengah pesatnya pertumbuhan layanan pembiayaan digital.

Dengan penguatan pengawasan, risiko overleverage atau kondisi ketika pinjaman melebihi kemampuan bayar konsumen diharapkan dapat ditekan, terutama dalam situasi daya beli masyarakat yang masih tertekan oleh suku bunga tinggi dan ketidakpastian ekonomi global.

Data OJK menunjukkan outstanding BNPL perbankan masih tumbuh di atas 30 persen secara tahunan. Karena itu, Rizal menilai pengawasan yang lebih ketat menjadi penting agar ekspansi pembiayaan tidak berpotensi menimbulkan risiko sistemik di masa depan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menghambat inovasi financial technology (fintech) maupun perkembangan ekonomi digital, mengingat akan ada penyesuaian model bisnis dan kemitraan antara pelaku usaha dan merchant.

Dalam jangka panjang, ia menilai kebijakan ini justru dapat mendorong terbentuknya ekosistem paylater yang lebih sehat, kredibel, dan meningkatkan kepercayaan pasar.

“Tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan inklusi keuangan agar akses pembiayaan digital tetap luas tanpa mengorbankan stabilitas sektor keuangan,” kata Rizal.

Sebelumnya, OJK melalui Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa terdapat masa transisi bagi penyelenggara paylater di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Para pelaku usaha tersebut diminta mengalihkan portofolio serta menghentikan penyelenggaraan BNPL secara bertahap. Kebijakan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum, dengan batas waktu penyesuaian paling lambat 31 Desember 2027.

Sorotan Perilaku Konsumtif

Di sisi lain, Akademisi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Syah Amelia Manggala Putri, menyoroti dampak sosial dari maraknya penggunaan paylater. Ia menilai fitur tersebut telah mengubah pola transaksi masyarakat dan mendorong perilaku konsumtif, khususnya di kalangan generasi muda.

Menurut Amelia, konsep “beli sekarang, bayar nanti” secara psikologis dapat memicu impulse buying karena konsumen cenderung meremehkan beban finansial di masa depan.

“Kemudahan akses tanpa agunan dan persetujuan instan menciptakan ilusi bahwa membeli itu tidak mahal. Padahal yang terjadi adalah penundaan beban keuangan, bukan penghapusannya,” ujarnya.

Ia menilai mahasiswa menjadi kelompok paling rentan terhadap layanan ini, karena kombinasi kemudahan transaksi digital, promosi agresif, dan pengaruh media sosial yang mendorong gaya hidup konsumtif.

Dampaknya, lanjut Amelia, dapat berupa penumpukan utang, stres finansial, hingga risiko kebocoran data pribadi.

Dari perspektif ekonomi syariah, perilaku konsumtif akibat paylater dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan harta yang menekankan keseimbangan, kebutuhan, serta menghindari sifat berlebihan (israf) dan pemborosan (tabdzir).

“Dalam perspektif maqashid al-syari’ah, pengelolaan harta harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan mudarat,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan sebelum menggunakan layanan pembiayaan digital, termasuk memastikan kemampuan bayar dan legalitas platform.

“Dalam Islam, kemakmuran tidak diukur dari banyaknya harta, tetapi bagaimana harta itu dikelola untuk kemaslahatan,” pungkasnya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.