OJK Bergerak Cepat, Ratusan Gadai dan PAKD Ilegal Dihentikan

Senin, 22 Jun 2026, 18:10 WIB

JAKARTA – Gadai swasta ilegal menjadi persoalan serius dalam sektor jasa keuangan karena beroperasi di luar pengawasan otoritas resmi.

Praktik ini sering memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan likuiditas cepat, namun dengan risiko bunga tinggi, skema tidak transparan, serta potensi penyalahgunaan aset jaminan.

Ket. Foto: Ilustrasi - Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay.

Ketiadaan regulasi membuat konsumen rentan terhadap praktik eksploitatif dan sengketa yang sulit diselesaikan secara hukum.

Karena itu, penguatan pengawasan, edukasi literasi keuangan, serta perluasan akses pembiayaan formal menjadi langkah penting untuk menekan keberadaan gadai ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko keuangan yang merugikan.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan usaha sebanyak 27 entitas gadai swasta yang belum berizin (ilegal) sepanjang April-Mei 2026.

Selain itu, Satgas juga telah menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari-Mei 2026, karena menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

“Satgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (22/6).

Penghentian gadai swasta ilegal dilakukan berdasarkan Pasal 319 Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Sementara itu, penghentian PAKD Ilegal berdasarkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Lebih lanjut, OJK melaporkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat periode 22 November 2024 sampai 31 Mei 2026, dengan sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Melalui upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar, dan IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Dalam kesempatan ini, Hudiyanto memastikan Satgas Pasti OJK terus meningkatkan koordinasi antar anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.

“Apabila menemukan indikasi penawaran investasi illegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” ujar Hudiyanto.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.