OJK Bergerak Cepat, Ratusan Gadai dan PAKD Ilegal Dihentikan
Senin, 22 Jun 2026, 18:10 WIBJAKARTA â Gadai swasta ilegal menjadi persoalan serius dalam sektor jasa keuangan karena beroperasi di luar pengawasan otoritas resmi.
Praktik ini sering memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan likuiditas cepat, namun dengan risiko bunga tinggi, skema tidak transparan, serta potensi penyalahgunaan aset jaminan.
Ketiadaan regulasi membuat konsumen rentan terhadap praktik eksploitatif dan sengketa yang sulit diselesaikan secara hukum.
Karena itu, penguatan pengawasan, edukasi literasi keuangan, serta perluasan akses pembiayaan formal menjadi langkah penting untuk menekan keberadaan gadai ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko keuangan yang merugikan.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan usaha sebanyak 27 entitas gadai swasta yang belum berizin (ilegal) sepanjang April-Mei 2026.
Selain itu, Satgas juga telah menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari-Mei 2026, karena menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangâundangan.
âSatgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,â ujar Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (22/6).
Penghentian gadai swasta ilegal dilakukan berdasarkan Pasal 319 UndangâUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Sementara itu, penghentian PAKD Ilegal berdasarkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Lebih lanjut, OJK melaporkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat periode 22 November 2024 sampai 31 Mei 2026, dengan sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Melalui upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar, dan IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Dalam kesempatan ini, Hudiyanto memastikan Satgas Pasti OJK terus meningkatkan koordinasi antar anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.
âApabila menemukan indikasi penawaran investasi illegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,â ujar Hudiyanto.
- OJK
- Satgas Pasti
- gadai ilegal
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perangi Pencurian Ikan Lintas Negara! KKP Gaspol Latih Pengawas Perikanan se-Asia
-
Deputy CEO ParagonCorp Masuk Sorotan TIME Magazine, Bawa Kisah Perempuan Indonesia ke Panggung Dunia
-
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
Tim PWI Pusat Tuntaskan Penyelarasan AD/ART
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.