Cegah Kecurangan SPMB, Ombudsman Sumbar Buka Layanan Pengaduan Masyarakat.
Senin, 22 Jun 2026, 13:00 WIBOmbudsman Sumatera Barat (Sumbar) membuka Posko pengaduan untuk turut mengawasi seleksi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027 di provinsi setempat.
Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Sabtu, mengatakan seleksi yang diawasi tersebut mulai dari skema Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM).
"Pembukaan posko pengaduan ini merupakan bentuk pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan," katanya.
Ia menginginkan seluruh tahapan penerimaan siswa baru di Sumbar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transparan, akuntabel, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan, ketidaksesuaian prosedur, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, pungutan tidak sah, maupun bentuk maladministrasi lainnya dapat melapor kepada Ombudsman Sumbar.
"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi, setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan," katanya.
Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Ombudsman Sumbar di Padang saat jam kerja, nomor layanan pengaduan 0811 955 3737, atau berbagai kanal media sosial resmi Ombudsman Sumbar.
Adel memandang laporan dari masyarakat dapat berkontribusi mendorong terselenggaranya proses penerimaan murid baru yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas.
Selain menerima pengaduan masyarakat, Ombudsman juga akan memperkuat pengawasan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan pemantauan langsung ke satuan pendidikan.
Ia mengatakan, selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan secara aktif melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan SPMB dan PMBM di berbagai daerah Sumbar.
Pengawasan akan dilakukan melalui pemantauan lapangan, pengumpulan informasi, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Seperti dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan di 19 kabupaten atau kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, dan Kemenag kabupaten atau kota.
Koordinasi itu dilakukan demi memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan sesuai regulasi, prinsip pemerataan akses pendidikan, serta standar pelayanan publik yang baik.
Ombudsman juga akan melakukan pengawasan langsung ke satuan pendidikan pada berbagai jenjang mulai dari sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI).
Kemudian sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), lalu tingkat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah (SMA/SMK/MA).
Ombudsman Sumbar berharap seluruh penyelenggara pendidikan baik itu sekolah maupun madrasah, dapat melaksanakan proses penerimaan murid baru sesuai dengan regulasi dan peraturan.
- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.