Pemandu dan Porter di Gunung Semeru Ditangkap
Jumat, 19 Jun 2026, 18:56 WIBMalang, Jawa Timur-- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengamankan empat orang yang diduga melakukan aktivitas pendakian ilegal ke Gunung Semeru, di wilayah Jawa Timur.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (18/6) mengatakan, petugas terlebih dahulu mengamankan tiga orang pendaki yang terdiri dua pemandu pendakian dan satu pramubarang atauporter.
"Tiga orang itu terdiri dua pemandu dan satu porter diamankan di sekitar Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Taman Satriyan (Kabupaten Malang) pada 15 Juni 2026, dari keterangan yang didapatkan masih ada satu pendaki tertinggal di jalur ilegal karena cedera sehingga segera dievakuasi," kata Rudi.
Berdasarkan informasi dari Balai Besar TNBTS, pendaki yang sempat tertinggal itu mengalami cedera pada bagian kaki.Â
Proses evakuasi terhadap pendaki itu dilaksanakan, pada 16 Juni 2026 pukul 08.00 WIB dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), hingga relawan Gimbal Alas.
Ia menyatakan pendaki yang mengalami cedera ditemukan oleh tim gabungan pada pukul 17.00 WIB dan langsung dievakuasi turun dari Semeru.
"Korban berhasil dibawa keluar kawasan sekitar pukul 23.30 WIB, lalu pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, dan dibawa ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang untuk mendapatkan penanganan medis," ucapnya.Â
Pihak Balai Besar TNBTS sepenuhnya menyerahkan proses penanganan kasus pendakian ilegal di Gunung Semeru kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa, Bali, Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.Â
"Kami kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pendakian melalui jalur tidak resmi, karena aktivitas tersebut melanggar ketentuan berlaku dan juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa," ujar dia.Â
Sebelumnya, Balai Besar TNBTS juga telah mengamankan 13 orang pendaki ilegal melalui kegiatan Operasi Pengawasan yang dilaksanakan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satryan, Kabupaten Malang.
Untuk di RPTN Ranupani, petugas TNBTS mengamankan dua orang pendaki ilegal. Sedangkan, di RPTN Taman Satriyan ada 11 orang diamankan.
- Pendaki Ilegal
- Gunung Semeru
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Tak Hanya Soal Rumah, BTN Juga Hadir di Sektor Fashion & Lifestyle
-
Tips Mengelola Bisnis Tempat Bermain Anak
-
Pertamina Perpanjang Operasional SPBU di Pontianak hingga Tengah Malam untuk Atasi Antrean
-
Kontribusi Pajak KAI Group pada 2025 Capai Rp6,98 Triliun
-
Aldila Belum Terbendung untuk Melangkah ke Babak 8 Besar
-
Gunung Semeru Ditutup Total untuk Pendakian Pasca Kebakaran di Ranu Kembang
-
Logistik Negara Digerakkan: Bulog Salurkan Beras & Migor untuk Warga Terdampak Gempa Flores
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.