Sudin LH Jaksel: Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Kamis, 18 Jun 2026, 11:34 WIB

JAKARTA – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan (Jaksel) menegaskan siapa saja yang membuang sampah sembarangan, dapat dikenai denda administrasi Rp500 ribu.

"Setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik, seperti jalan, taman, maupun saluran air, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko, di Jakarta, Kamis (18/6).

Ket. Foto: Ilustrasi - Sampah menumpuk yang menunggu diangkut di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan. — Sumber: ANTARA

Dia mengatakan denda tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130.

Denda tersebut, sambung dia, merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan.

"Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," ujar Henriko.

Setelah membayar denda, kata dia, para pelanggar juga akan menerima notifikasi melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti dana denda tersebut telah disetorkan ke kas daerah.

"Semuanya tercatat secara transparan. Para pelanggar akan mengetahui bahwa uang denda yang mereka bayarkan sudah disetorkan ke kas daerah," tutur Henriko.

Lebih lanjut, dia mengatakan selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Upaya itu pun diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu membuang sampah pada tempatnya serta menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama demi mewujudkan Jakarta yang bersih, tertib, dan nyaman," ungkap Henriko.

Sementara itu, salah seorang warga setempat, Gufron mengapresiasi upaya Sudin LH Jakarta Selatan dalam menindak para pelaku yang membuang sampah sembarangan.

Dia berharap penindakan itu dapat terus dilakukan secara intensif karena para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan petugas untuk membuang sampah pada malam hari.

"Biasanya, mereka membuang sampah tengah malam. Sampah hanya diletakkan di dekat tiang atau di pinggir jalan sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan membuat lingkungan terlihat kumuh," papar Gufron.

Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap delapan pelaku yang membuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama.

Dalam operasi tersebut, kepolisian, dan kelurahan setempat menindak delapan pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan. 

  • Sudin LH Jakarta Selatan

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.