- Home
-
- Megapolitan
-
- Parkir Liar Picu Kemacetan...
Parkir Liar Picu Kemacetan di Jakarta Utara, Sudinhub Tertibkan Ratusan Kendaraan
Rabu, 17 Jun 2026, 14:20 WIBJakarta - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menilai maraknya parkir liar di sejumlah wilayah dipicu oleh keterbatasan lahan parkir pribadi serta rendahnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang tersedia.
âSelain itu, parkir liar terjadi karena rendahnya kesadaran pengguna kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang tersedia,â kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, di Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut dia, keberadaan parkir liar menyebabkan penyempitan ruas jalan atau bottle neck yang berdampak pada terganggunya kelancaran arus lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya.
Karena itu, Sudinhub Jakarta Utara terus menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di sejumlah titik sebagai upaya mengurai kemacetan dan mengembalikan fungsi jalan.
âSelama periode 8 hingga 15 Juni 2026, petugas menindak ratusan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir,â kata Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana.
Menurut Rudy, penindakan dilakukan di lima kecamatan, yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, serta Koja. Bentuk penindakan meliputi tilang atau berita acara pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring bagi sepeda motor yang parkir di bahu jalan maupun trotoar.
Yulza merinci, pada 8 Juni di Kecamatan Kelapa Gading petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan operasi cabut pentil terhadap 19 kendaraan, serta menderek lima mobil.
Selanjutnya pada 9 Juni di Kecamatan Tanjung Priok, petugas mengangkut 16 sepeda motor, menderek lima mobil, menilang tiga truk trailer, melakukan operasi cabut pentil terhadap tiga truk trailer, serta mengamankan dua juru parkir liar.
Pada 10 Juni di Kecamatan Pademangan, petugas mengangkut 15 sepeda motor, melakukan operasi cabut pentil terhadap dua kendaraan, menilang empat kendaraan, dan menderek empat mobil.
Sementara pada 11 Juni di Kecamatan Penjaringan, petugas mengangkut 16 sepeda motor, menderek empat mobil, melakukan operasi cabut pentil terhadap 71 kendaraan, menilang dua kendaraan, serta mengamankan empat juru parkir liar.
Adapun penertiban pada 15 Juni difokuskan di wilayah Koja dan Tanjung Priok. Dalam operasi tersebut, petugas mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan operasi cabut pentil terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi tilang kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.
"Seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut," kata Yulza.
Sudinhub Jakarta Utara menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan konsisten guna menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memanfaatkan bahu jalan maupun fasilitas umum sebagai lokasi parkir atau pangkalan liar. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Gunakan fasilitas tempat parkir resmi yang telah disediakan demi kenyamanan berkendara di Jakarta Utara," ujar Yulza.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Seek Luncurkan Verifikasi IELTS dan PTE, Perkuat Daya Saing Pencari Kerja di Asia Pasifik
-
Serangan Iran Picu Kebakaran di Fujairah, UEA Tutup Wilayah Udara
-
Wapres AS: Perundingan AS-Iran Berakhir Tanpa Kesepakatan Damai
-
Lebaran 2026, Puluhan Faskes di Mojokerto Tetap Buka! Warga Tak Perlu Khawatir
-
Parkir Sembarangan Belasan Motor di Jaksel Diangkut Petugas Gabungan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.