Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

Rabu, 17 Jun 2026, 16:20 WIB

Medan, Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerbitkan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), non-ASN hingga pegawai BUMD di Sumut.

Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Ket. Foto: Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kiri) menerima cendera mata dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (2/6). — Sumber: Antara

"Instruksi ini sebagai langkah antisipasi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Sumut, Rabu (17/6).

Sebab, lanjut dia, penyalahgunaan zat narkotika dalam cairan vape dinilai semakin masif di Indonesia sehingga berdampak bagi kesehatan jangka panjang, terutama generasi muda Sumut.

Melalui instruksi itu, Gubernur Sumut juga meminta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara untuk mengawasi serta memantau terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing.

Kepada masing-masing ASN, non-ASN maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.

Selain itu, sebut dia, para kepala daerah se-Sumatera Utara juga diminta untuk mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata, seperti perhotelan dan restoran.

Kemudian, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga hingga direktur rumah sakit menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan maupun anggotanya.

"Instruksi ini tindak lanjut atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair, dan zat berbahaya lainnya," tutur Erwin.

  • Vape Dilarang

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.