Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

Rabu, 17 Jun 2026, 16:20 WIB

Medan, Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerbitkan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), non-ASN hingga pegawai BUMD di Sumut.

Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Ket. Foto: Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kiri) menerima cendera mata dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (2/6). — Sumber: Antara

"Instruksi ini sebagai langkah antisipasi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Sumut, Rabu (17/6).

Sebab, lanjut dia, penyalahgunaan zat narkotika dalam cairan vape dinilai semakin masif di Indonesia sehingga berdampak bagi kesehatan jangka panjang, terutama generasi muda Sumut.

Melalui instruksi itu, Gubernur Sumut juga meminta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara untuk mengawasi serta memantau terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing.

Kepada masing-masing ASN, non-ASN maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.

Selain itu, sebut dia, para kepala daerah se-Sumatera Utara juga diminta untuk mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata, seperti perhotelan dan restoran.

Kemudian, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga hingga direktur rumah sakit menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan maupun anggotanya.

"Instruksi ini tindak lanjut atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair, dan zat berbahaya lainnya," tutur Erwin.

  • Vape Dilarang

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Spalletti Tuntut Lebih dari Kolo Muani Usai Juventus Hanya Menang Tipis

Selandia Baru Susul Australia, Anak di Bawah 16 Tahun Terancam Dilarang Bermedia Sosial

Pertarungan Perebutan Kursi Presiden FIFA Memanas, Ceferin Prediksi Infantino Bakal Dapat Penantang

Review Lioness S3E4: Misi Penyelamatan Gagal yang Paksa CIA Langgar Garis Merah

Hari Berenang Khusus Anak Kulit Hitam di Kolam Renang Berlin Batal setelah Diwarnai Polemik Rasial

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.