DPR RI Dorong Evaluasi Aturan Perlintasan Sebidang Kereta

Sabtu, 13 Jun 2026, 20:00 WIB

JAKARTA – Komisi V DPR RI mendorong evaluasi regulasi perlintasan sebidang kereta api. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta.

Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menilai penanganan ribuan perlintasan sebidang membutuhkan aturan yang sesuai dengan kondisi terkini. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penanganan perlintasan sebidang berjalan sesuai peta jalan yang jelas.

Ket. Foto: Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto (kemeja coklat) saat mengikuti agenda Kunjungan Spesifik Komisi V DPR RI ke perlintasan sebidang Stasiun Besar Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/6) — Sumber: dpr.go.id

“Saya menekankan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengecek kembali regulasi yang ada. Sehingga penanganan perlintasan sebidang ke depan dapat berjalan sesuai roadmap dan memiliki arah yang jelas,” ujar Sofwan saat kunjungan spesifik ke perlintasan sebidang Stasiun Besar Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/6).

Ia menjelaskan setiap perlintasan memiliki karakteristik yang berbeda. Perbedaan tersebut mencakup volume kendaraan, frekuensi perjalanan kereta, serta perkembangan kawasan sekitar.

Karena itu, regulasi dinilai perlu memberikan panduan yang lebih spesifik. Kebijakan yang diterapkan juga harus mampu menyesuaikan tingkat risiko di masing-masing lokasi.

Menurut Sofwan, pemerintah perlu memastikan aturan yang berlaku masih relevan. Ia menilai perkembangan sektor transportasi menuntut pembaruan kebijakan secara berkala.

“Peraturan menterinya masih relevan atau enggak? Jangan-jangan peraturan menterinya masih harus di-update,” kata dia.

Ia berharap evaluasi regulasi dapat menghasilkan sistem penanganan yang lebih terstruktur. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan keselamatan dan menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.