Butuh Dana Jumbo! Menkop Minta Rp1,34 Triliun untuk Percepat Kopdes Merah Putih
Kamis, 11 Jun 2026, 19:20 WIBJAKARTA â Pengembangan koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian rakyat karena mengedepankan prinsip kebersamaan dan pemerataan manfaat ekonomi.
Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, koperasi dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan akses permodalan, memperluas pasar, dan memperkuat posisi tawar.
Namun, agar mampu bersaing, koperasi perlu bertransformasi melalui penguatan tata kelola, digitalisasi layanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dengan demikian, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai wadah ekonomi anggota, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk tahun anggaran 2027 guna mendukung operasional dan pengembangan koperasi, terutama percepatan program 80 ribu Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6), Ferry mengatakan Kementerian Koperasi memperoleh pagu indikatif 2027 sebesar Rp542,89 miliar berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif Nomor S228/MK.03/2026 dan Nomor B385/D9.PP.04.03/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
"Kami mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2027 sebesar Rp1,34 triliun. Dengan demikian, total pagu anggaran setelah usulan tambahan akan menjadi Rp1,88 triliun," kata Ferry.
Ia berharap Komisi VI DPR dapat mendukung usulan tersebut mengingat besarnya tantangan dan luasnya cakupan program yang diamanatkan kepada Kementerian Koperasi.
Menurut Ferry, tambahan anggaran itu dibutuhkan untuk mendukung program kerja prioritas nasional pada lebih dari 80 ribu Kopdes Merah Putih yang telah berbadan hukum.
"Kami menyadari bahwa pagu indikatif yang ditetapkan belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan Kementerian Koperasi dalam menjalankan seluruh amanat program, khususnya untuk mendukung percepatan operasionalisasi 80 ribu Kopdes Merah Putih dan pengembangan koperasi secara nasional," ujarnya.
Ferry menjelaskan tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk dua agenda besar, yakni operasionalisasi organisasi serta penguatan dan pengembangan koperasi.
Untuk operasionalisasi organisasi, anggaran tambahan akan digunakan untuk penguatan fungsi perencanaan, monitoring dan evaluasi pusat dan daerah, pengembangan sumber daya manusia, komunikasi publik dan kehumasan, penguatan infrastruktur, regulasi perkoperasian, hingga pengawasan internal.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan anggaran untuk kegiatan sosialisasi program Kopdes Merah Putih.
Sementara itu, penguatan dan pengembangan koperasi mencakup dukungan terhadap program prioritas nasional dan arahan Presiden, peningkatan kapasitas usaha koperasi, penguatan kelembagaan dan tata kelola koperasi, peningkatan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia koperasi, serta peningkatan fungsi pengawasan koperasi.
Berdasarkan rinciannya, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi mengusulkan tambahan anggaran terbesar, yakni Rp277,4 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk fasilitasi pemetaan potensi usaha, pendampingan produksi, penguatan kemitraan koperasi, serta pengembangan jaringan usaha berbasis klaster.
Selanjutnya, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing mengusulkan tambahan Rp267,04 miliar untuk pengembangan kewirausahaan koperasi, peningkatan kompetensi pejabat fungsional pengawas koperasi, layanan penyuluhan, serta penguatan permodalan dan pembiayaan koperasi.
Adapun Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi mengusulkan tambahan Rp234,49 miliar untuk layanan badan hukum koperasi, pendampingan restrukturisasi koperasi, fasilitasi digitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta penguatan regulasi perkoperasian.
Sebelumnya, pagu indikatif Kementerian Koperasi tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp542,89 miliar, yang terdiri atas anggaran rupiah murni sebesar Rp316,85 miliar dan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi sebesar Rp226,04 miliar.
- Kemenkop
- tambahan anggaran
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.