Bukan Cuma Sabu dan Ganja, Polda Bali Endus Prekursor Ekstasi Rp700 Juta Masuk Lewat Jalur Udara
Kamis, 11 Jun 2026, 03:05 WIBDENPASAR -Â Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus melakukan pengembangan intensif terhadap pengungkapan kasus narkotika hasil Operasi Antik Agung 2026 guna membongkar jaringan pengedar berskala besar yang diduga kuat melibatkan sindikat internasional.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya di Denpasar, Rabu, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka guna mengungkap aktor utama maupun jaringan yang berada di atas para pelaku yang telah ditangkap.
"Dalam pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus mengembangkan dan melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap para tersangka guna mengungkap pelaku yang lebih tinggi atau jaringannya, baik secara lokal, nasional maupun internasional," ujar Daniel.
Menurut dia, salah satu temuan yang menjadi perhatian kepolisian adalah masuknya narkotika jenis mephedron dari luar negeri melalui jalur udara.
Modus ini menunjukkan adanya indikasi keterlibatan jaringan lintas negara yang memanfaatkan Bali sebagai pasar peredaran narkoba.
Kapolda menjelaskan selain mengedarkan ganja, sabu, ekstasi dan tembakau sintetis di wilayah Bali, sejumlah tersangka juga diketahui membawa mephedron dari luar negeri menggunakan pesawat untuk kemudian diedarkan di Pulau Dewata.
Adapun WNA yang terjaring operasi itu, yakni Bohdan Lohush (29), warga negara Ukraina. Dia amankan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat tiba di Bali menggunakan penerbangan Qatar Airways dari Polandia dengan transit di Doha.
Penangkapan berlangsung pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket berisi narkotika golongan I jenis mephedrone yang merupakan bahan baku atau prekursor ekstasi.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 937 butir dengan berat 1.367,70 gram bruto atau 951,64 gram netto. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Selain satu WNA, selama Operasi Antik Agung 2026, Polda Bali mengungkap 111 kasus narkotika yang terdiri atas 74 target operasi dan 37 non-target operasi. Dari pengungkapan tersebut, kepolisian menangkap 138 tersangka.
Aparat menyita berbagai barang bukti, antara lain 6.272 gram sabu, 2.123 gram ganja, 584 butir ekstasi, 937 butir mephedron, 53,46 gram tembakau sintetis, 1.282 butir pil koplo, serta 23,5 gram kokain dengan total nilai mencapai Rp13,15 miliar.
Menurut Daniel, motif para pelaku umumnya karena tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, Polda Bali berkomitmen terus mengejar jaringan pemasok dan pengendali peredaran narkotika hingga ke level yang lebih tinggi.
Pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Bali, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.
- polda bali
- operasi antik agung 2026
- mephedrone bali
- narkoba internasional
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.