KKP & BP Batam Sinergi! Urus Sertifikat Ekspor Ikan di Batam Cuma 10 Menit
Minggu, 26 Jul 2026, 09:28 WIBBATAM- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) bersinergi mengawal sertifikasi mutu dan menjamin proses bisnis ekspor produk perikanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Sinergi ini agar proses ekspor hasil perikanan berjalan lancar, sekaligus meningkatkan pelayanan ke masyarakat dan pelaku usaha.
Sinergi KKP - BP Batam ditandai dengan penandatangan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis lalu (23/7) di Batam.
"Dengan adanya PKS ini, maka regulasi yang ada dapat dilaksanakan oleh semua pihak demi kemudahan berusaha di Batam," ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan atau Badan Mutu KKP dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 25/7).
Melalui PKS ini, koordinasi serta pembagian scope of job antara KKP sebagai otoritas kompeten dan BP Batam sebagai pengelola kawasan KPBPB berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, menjadi jelas untuk mendukung proses bisnis ekspor produk perikanan. Birokrasi dapat dipangkas untuk menghindari duplikasi kegiatan sertifikasi mutu dan proses bisnis ekspor produk perikanan yang berasal dari Batam.
Berlandaskan pada kerjasama ini, sistem online KKP akan terhubung langsung dengan peladen layanan perizinan BP Batam atau aplikasi IBOSS, sehingga pelayanan sertifikasi ekspor dapat terintegrasi. Misalnya untuk mengurus SMKHP (Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan) untuk ekspor yang diterbitkan KKP hanya memerlukan waktu 10 - 15 menit, setelah terbit dokumen penjaminan mutu secara online oleh BP Batam sebagai prerequisite (prasyarat).
Sebagai informasi, capaian nilai ekspor produk perikanan dari Batam menunjukkan tren geliat ekonomi yang sangat positif. Tahun 2024 misalnya mencapai Rp 203,4 Milyar atau sebanyak 8.790 ton, dan di tahun 2025 meningkat menjadi Rp 226,7 Milyar atau sebanyak 8.858 ton. Sedatangman data terkini sampai Juni 2026 tercatat sebesar Rp 48,7 Milyar atau sebanyak 1.786 ton.
Angka-angka tersebut, sambung Ishartini, menjadi bukti nyata bahwa potensi sektor kelautan dan perikanan di Batam sangat besar. Seluruh produk perikanan ekspor tersebut keluar dari Batam dengan sertifikat wajib SMKHP yang diterbitkan KKP sebanyak 1930 sertifikat (Tahun 2025) dan 713 sertifikat per Juni 2026 lalu.
"Dengan adanya kerja sama ini saya optimis ekspor perikanan Batam memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional maupun Batam, serta stimulasi bagi pelaku usaha perikanan untuk mengembangkan kegiatannya," tutup Ishartini.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa KKP telah dipercaya oleh global dalam melaksanakan quality assurance (QA) di sepanjang rantai produksi ekspor perikanan Indonesia.
- Ekspor Ikan
- BP Batam
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Perkuat Ketahanan Industri Garam Nasional, K-SIGN Tahap 2 Rote Ndao Segera Dibangun
-
KKP Segel Budi Daya Arwana Ilegal di Pekanbaru
-
KKP Dukung Pengembangan Sektor Perikanan di Aceh Besar Pasca-Bencana Alam
-
Tembus Pasar Ekspor, Ikan Tuna Asal Maluku Resmi Masuk Thailand
-
Ada Aturan Baru 2025! KKP Ingatkan Nelayan Perbatasan: Tangkap Ikan Melewati Batas Berisiko Hukum
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.