KPK Rinci Barang Bukti Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sita Uang Tunai hingga Rekening Rp1,47 Miliar
Rabu, 10 Jun 2026, 04:30 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan barang bukti tersebut meliputi uang tunai ratusan juta rupiah, mata uang asing, hingga saldo rekening bernilai miliaran rupiah.
"Uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN sebesar Rp40 juta, 3.200 dolar Amerika Serikat, dan 2.260 riyal Arab Saudi," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
Menurut KPK, uang tunai sebesar Rp323 juta ditemukan di dalam tas ransel milik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN). Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dan mata uang asing dari brankas di rumah yang bersangkutan.
Tak hanya itu, KPK turut mengamankan saldo rekening dengan nilai total sekitar Rp1,47 miliar yang tersebar di sejumlah rekening atas nama pihak lain atau nominee.
Pembagian Setoran
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menduga Edison menerima jatah sebesar lima persen dari setiap setoran yang diberikan rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Taufik menjelaskan para rekanan diduga menyetorkan uang melalui sejumlah rekening penampungan atas nama pihak lain. Selanjutnya, Abi Nurwardani yang mengendalikan rekening tersebut mendistribusikan dana kepada sejumlah pihak.
"ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar lima persen untuk Bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara," ujarnya.
KPK juga mengungkap peran seorang pihak berinisial RDS yang diduga menarik uang dari rekening nominee sebelum diserahkan kepada Adi Triyadi (AD), orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.
"AD ini adalah orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," kata Taufik.
Empat Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Juni 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Sehari kemudian, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan sekaligus orang kepercayaan Edison.
- OTT Bupati Muara Enim
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.