Rekonstruksi, Orang Tua Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Minta Tersangka Dihukum Seberat-beratnya

Selasa, 09 Jun 2026, 13:22 WIB

YOGYAKARTA - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rekonstruksi tindak pidana kekerasan anak di Daycare Little Aresha Sorosutan Umbulharjo, Selasa (9/6).

Proses rekonstruksi oleh anggota dan Inafis Polresta yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) itu juga disaksikan para orang tua korban atau anak-anak yang mengalami kekerasan saat dititipkan di tempat pengasuhan anak tersebut.

Ket. Foto: Aparat Polresta Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rekonstruksi tindak pidana kekerasan anak di Daycare Little Aresha Sorosutan Umbulharjo, Selasa (9/6). — Sumber: antara foto

"Penanganan yang sudah berjalan dan sampai hari ini bisa berjalan rekonstruksi, tentunya ini sebagai pembuktian untuk semuanya, khususnya teman-teman korban," kata orang tua korban Ismanto di lokasi kejadian.

Dengan demikian, para orang tua korban dapat mengetahui gambaran perlakuan para tersangka terhadap anak-anak mereka di daycare, karena dalam proses rekonstruksi juga dihadirkan para tersangka untuk melakukan reka adegan.

"Harapan kami selaku orang tua dari para korban ini berharap tersangka yang sudah hadir pada hari ini bisa dijerat hukum yang seberat-beratnya," katanya.

Dia mengatakan, orang tua korban kekerasan daycare juga berharap bisa mendapatkan keadilan, karena anak-anak mereka sampai hari ini masih proses pendampingan secara psikologis.

"Baik secara perilaku maupun secara sikap anak-anak kami yang masih dalam proses pemulihan," katanya.

Saat ini, Polresta Yogyakarta sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan anak di daycare tersebut, namun orang tua berharap, ada tersangka lain yang memang terlibat atau ikut menjadi eksekutor kekerasan.

"Kalau kami selaku orang tua tentunya berharap 17 orang yang lain yang statusnya masih wajib lapor dua kali seminggu juga bisa dijadikan tersangka, karena bagaimanapun mereka juga sebagai eksekutor," katanya.

Dia mengatakan, sebab perlakuan para tersangka seperti mengikat anak anak mereka selama menitipkan di Daycare Little Aresha menimbulkan trauma dan sakit hati yang mendalam.

  • Rekonstruksi
  • Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
  • Dihukum Seberat-beratnya

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.