Foto: Penulis Buku Nikmati Keringanan Pajak
-
Ads📅 Selasa, 09 Jun 2026, 04:00 WIB
Seorang petugas menata buku yang dijual di Gramedia Jalma, Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/6). Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal khusus untuk penulis buku dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen dari royalti bruto, relaksasi perpajakan ini menjadi salah satu menu utama dalam paket kebijakan stimulus ekonomi yang berlaku efektif pada semester II/2026 sebagai upaya mendukung para penulis Indonesia tetap berkarya guna memperkuat ekosistem literasi nasional.
Foto: Penulis Buku Nikmati Keringanan Pajak
Doc. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.