Munculnya PT DSI Picu Spekulasi, Danantara Beri Jaminan untuk Eksportir

Senin, 08 Jun 2026, 17:45 WIB

JAKARTA – Kontrak ekspor sumber daya alam merupakan instrumen penting dalam perdagangan internasional yang berperan menjaga kepastian permintaan sekaligus stabilitas pendapatan negara dan pelaku usaha.

Melalui kontrak jangka panjang, produsen memperoleh kepastian pasar, sementara pembeli mendapatkan jaminan pasokan di tengah fluktuasi harga global.

Ket. Foto: Ilustrasi - Aktivitas penambangan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. — Sumber: ANTARA-Muhammad Adimaja

Namun, ketergantungan yang berlebihan pada komoditas mentah dapat menimbulkan risiko volatilitas pendapatan ketika harga dunia bergejolak.

Karena itu, penguatan nilai tambah melalui hilirisasi serta diversifikasi produk ekspor menjadi kunci agar kontrak ekspor sumber daya alam tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mendukung transformasi struktur ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menjamin kontrak ekspor sumber daya alam (SDA) tetap berjalan meskipun ada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki,” ujar Dony dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Dony menyampaikan kontrak tersebut akan tetap dijalankan selama tidak terjadi praktik under-invoicing dan transfer pricing.

Under invoicing adalah praktik kecurangan oleh importir atau eksportir yang dengan sengaja melaporkan nilai atau harga barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari nilai transaksi yang sebenarnya.

Transfer pricing adalah kebijakan penetapan harga dalam transaksi antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi), baik berupa barang, jasa, aset tak berwujud, maupun pendanaan.

“Selama itu tidak terjadi, yaitu under invoicing dan transfer pricing, ini (kontrak ekspor SDA) berjalan sebagaimana biasanya,” ucap Dony.

Oleh karena itu, Dony meminta kepada seluruh pengusaha dan masyarakat untuk tidak merasa khawatir, sebab seluruh kontrak berjalan dengan normal.

“Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026,” kata Dony.

Lebih jauh, ia pun mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengembangkan sistem digital untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam Indonesia dilakukan secara wajar dan transparan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Pelaporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, perusahaan ekspor hanya diwajibkan untuk melapor kepada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui platform tersebut.

Airlangga mengatakan implementasi mekanisme pelaporan baru pada tahap awal tersebut akan dimulai dengan tiga komoditas ekspor, yakni batu bara, ferroalloy (paduan besi), dan kelapa sawit.

Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme baru tersebut dalam tiga bulan pertama pelaksanaannya sebelum nantinya akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Ia berharap para pengusaha dan pelaku ekspor memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian dalam kurun waktu enam bulan sebagai masa transisi mekanisme pelaporan ekspor baru tersebut.

  • Pengelolaan SDA
  • Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.