Diversifikasi Pasar Ekspor Kunci Menjaga Ketahanan Ekonomi Nasional

Senin, 08 Jun 2026, 01:05 WIB

JAKARTA - Indonesia perlu bersikap hati-hati dengan menyiapkan langkah antisipatif menghadapi gejolak ekonomi global. Diversifikasi pasar ekspor hingga penguatan produk lokal menjadi kunci menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti mengingatkan kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian menuntut Indonesia menyiapkan strategi berlapis, baik di sisi pelaku usaha, pemerintah, maupun masyarakat.

Ket. Foto: Diversifikasi pasar ekspor hingga penguatan produk lokal menjadi kunci menjaga ketahanan ekonomi nasional. — Sumber: afp

“Saya rasa Indonesia tetap harus berhati-hati menyikapi hal ini sehingga perlu mempersiapkan beberapa langkah seperti diversifikasi pasar ekspor, perkuatan daya saing produk lokal, serta diplomasi bilateral strategis,” katanya.

Para pelaku usaha papar Esther dituntut segera melakukan penyesuaian untuk menjaga daya saing di tengah potensi kenaikan tarif dan biaya produksi. Perusahaan didorong beralih atau memperluas pangsa pasar ke negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA) baru, serta ke pasar non-tradisional seperti Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika.

Mencari sumber bahan baku alternatif di dalam negeri atau dari negara mitra dagang lain juga penting guna menekan biaya produksi yang membengkak akibat tarif. Kemudian, harus fokus pada inovasi nilai tambah produk agar tetap kompetitif meski harga jual di Amerika Serikat naik akibat tarif.

Di sisi kebijakan, Esther menekankan pentingnya langkah diplomasi dan deregulasi untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Pemerintah perlu melakukan negosiasi ulang dan komunikasi intensif dengan otoritas Amerika Serikat, termasuk memastikan kepatuhan standar tenaga kerja guna meredam kebijakan tarif resiprokal.

Menerbitkan kebijakan deregulasi yang mempermudah iklim investasi dan memberikan insentif ekspor bagi pelaku usaha yang terdampak. Kemudian, menggalakkan gerakan bangga buatan Indonesia dan mempermudah regulasi usaha untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja di sektor domestik.

Dia juga menyoroti peran dan kontribusi masyarakat dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik. “Masyarakat dapat mendukung produk lokal dan mengelola pengeluaran dengan lebih bijak. Mengutamakan konsumsi produk buatan dalam negeri untuk menjaga perputaran ekonomi domestik. Selain itu, optimalkan tabungan sebagai bantalan ekonomi di tengah ketidakpastian global,” jelasnya.

Kombinasi strategi dari tiga pihak ini penting agar Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi tetap bisa tumbuh di tengah tekanan eksternal. Langkah-langkah tersebut dinilai krusial mengingat tekanan pada nilai tukar Rupiah dan pasar saham yang terjadi sejak awal Juni 2026. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan segera mengambil langkah konkret agar kepercayaan pasar tetap terjaga.

Tarif Sementara

Pemerintah sendiri memproyeksikan tarif tambahan yang akan dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia mencapai 18 persen pada akhir proses investigasi dagang Section 301 Trade Act of 1974.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa saat ini Indonesia masih dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026.

Setelah masa berlaku tarif sementara berakhir, struktur tarif akan diterapkan secara bertahap. Komponen pertama berupa tarif terkait isu kerja paksa (forced labor) sebesar 10 persen. Kemudian beberapa pekan kemudian, AS berencana menambahkan komponen tarif yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).

Melalui mekanisme penumpukan (stacking) berbagai komponen tarif tersebut, disertai pengecualian (exclusions) terhadap sejumlah produk yang disepakati kedua negara, tarif final untuk Indonesia diproyeksikan berada pada level 18 persen.

“Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” kata Susiwijono.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa besaran tarif tersebut masih bergantung pada penyelesaian proses hukum dan administratif di AS. Pemerintah AS masih akan membuka periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta menggelar dengar pendapat lanjutan sebelum kebijakan tarif diterapkan secara penuh.

  • ekonomi nasional

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.