Rp4,1 Miliar Dana Desa Aceh Barat Sudah Dikembalikan, 12 Gampong Tuntas

Minggu, 07 Jun 2026, 06:45 WIB

Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mencatat sebanyak 12 desa (gampong) di daerah tersebut hingga saat ini telah menyelesaikan temuan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp4,1 miliar dari total temuan seluruhnya mencapai Rp10,7 miliar.

"Berdasarkan hasil pemantauan terbaru, progres penyelesaian tindak lanjut menunjukkan perkembangan positif. Hingga saat ini, sebanyak 12 gampong telah berhasil menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara tuntas," kata Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat, Safrizal, Sabtu (6/6).

Ket. Foto: Ketua Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat, Safrizal. — Sumber: Antara

Ada pun ke-12 desa tersebut meliputi Pasi Aceh Baroh, Mesjid Tuha, dan Ujong Tanoh Darat di Kecamatan Meureubo; Suak Ribee, Kampung Belakang, dan Pasar Aceh di Kecamatan Johan Pahlawan.

Kemudian Gampong Puuk di Kecamatan Kaway XVI, Gampong Kubu di Kecamatan Arongan Lambalek, Gampong Krueng Tinggai di Kecamatan Samatiga, Gampong Ie Sayang di Kecamatan Woyla Barat, serta Buket Meugajah dan Alue Meuganda di Kecamatan Woyla Timur.

Dari total nilai temuan hasil pemeriksaan sebesar Rp10,7 miliar lebih, tercatat Rp4,1 miliar atau sekitar 38,45 persen telah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Sementara itu, kata Safrizal, saat ini masih terdapat Rp6,6 miliar atau sekitar 61,55 persen yang harus segera diselesaikan sebelum masa tindak lanjut berakhir.

Safrizal memberikan apresiasi kepada gampong-gampong yang telah menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi contoh nyata dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan dan bertanggung jawab.

"Kami menyampaikan penghargaan kepada gampong yang telah menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan," katanya menambahkan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengingatkan kepada desa/gampong yang belum menyelesaikan hasil temuan audit dana desa, agar segera mengambil langkah konkret karena setelah 30 Juni 2026 tim akan melakukan evaluasi dan menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pihak yang belum menyelesaikan kewajiban nya.

Safrizal mengatakan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dana desa Kabupaten Aceh Barat mengajak seluruh kepala desa (keuchik), aparatur gampong, mantan aparatur gampong, pelaksana kegiatan, serta pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan demi terwujudnya tata kelola dana desa yang lebih baik, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.