Kejati Sumsel Tetapkan Kepala KUPP Sungai Lumpur Jadi Tersangka Pemerasan

Jumat, 05 Jun 2026, 05:50 WIB

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial IM sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan izin pelayaran kapal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana di Palembang, Kamis (4/6), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah IM terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Kota Palembang.

Ket. Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial IM sebagai tersangka pemerasan. — Sumber: antara foto

"Usai penangkapan, penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di kawasan Jalan Talang Gading dan Kompleks Pusri Kebon Sirih, Kecamatan Kalidoni," kata Ketut.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan empat staf KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW untuk dimintai keterangan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai Rp143,2 juta yang diakui IM sebagai hasil pungutan dari sejumlah perusahaan.

Selain itu, penyidik menyita lima kartu anjungan tunai mandiri (ATM), sejumlah dokumen dan surat, buku catatan transaksi, tujuh telepon seluler, serta satu komputer tablet.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat (PBM), hingga pengelola terminal jetty.

Uang tersebut diduga diminta agar proses pengurusan dokumen pelayaran, khususnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB), berjalan lancar. Perusahaan yang menolak membayar diduga dipersulit atau diperlambat dalam pengurusan dokumen.

Ketut mengatakan IM menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024. Dari praktik tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per pekan.

Salah satu korban, PT Rizkia Andalas Nusantara, melalui direkturnya berinisial MS, mengaku menyetor sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan kepada tersangka agar 20 kapal tugboat dan ponton milik perusahaan dapat beroperasi setiap bulan.

Kejati Sumsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dengan memeriksa 15 perusahaan jasa pelayaran lainnya untuk mendalami dugaan praktik pemerasan tersebut.

"Saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi," ujar Ketut.

Ia menambahkan penyidik masih mendalami perkara tersebut sehingga nilai kerugian negara belum dapat dipastikan.
 

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.