BPK RI Berikan Opini WTP dengan Catatan atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan TA 2025

Jumat, 05 Jun 2026, 02:36 WIB

MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemprov Sulsel dengan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP namun dengan catatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Sulsel tahun 2025 dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), ada sejumlah temuan pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian serius," ujar Anggota I BPK sekaligus Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara Nyoman Adhi Suryadnyana di Kantor sementara DPRD Sulsel,  Makassar, Kamis.

Ket. Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (tiga kiri) bersama Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi (kanan) bersiap menandatangani berita acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2025 dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). — Sumber: ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Sulsel

Temuan dimaksud adalah penganggaran pendapatan pajak dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak terukur secara rasional yang dapat dicapai, sehingga terdapat risiko terjadinya ketidakseimbangan antara anggaran dan realisasi pendapatan dengan anggaran dan realisasi belanja pada tahun 2025.

Selanjutnya, pengelolaan dan penyajian jaminan dan sisa uang muka pengadaan barang dan jasa belum memadai, sehingga berisiko kehilangan penerimaan atas jaminan uang muka dan atau sisa penggunaan uang muka sebesar Rp7 miliar.

Selain itu, juga utang beban tidak seluruhnya dianggarkan untuk dibayarkan pada APBD 2025 yang mengakibatkan pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel belum menerima dana bagi hasil pajak, dan bantuan keuangan sebesar Rp705 miliar, sehingga belum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pelayanan masyarakat yang bersumber dari dana tersebut.

"Dengan mempertimbangkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2025," ucapnya.

Meski mendapat WTP, BPK tetap menekankan kewajiban Pemprov Sulsel berupa bantuan keuangan umum sebesar Rp278 miliar kepada pemerintah kabupaten kota, dalam rangka sharing iuran BPJS Kesehatan Pemprov Sulsel untuk tahun 2024 dan 2025.

Kewajiban tersebut belum dapat dicatat sebagai utang dan belum dapat dibayarkan karena sedang proses verifikasi dan validasi data, yang selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan. Hal ini mengakibatkan Pemda kabupaten kota belum dapat memanfaatkan untuk kegiatan pelayanan yang bersumber dari dana itu.

Pihak BPK juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Sulsel atas capaian opini WTP, dan mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajaran, paling lambat 60 hari.

Tindak lanjut tersebut dijalankan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini diterima, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 ayat (3) Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi terhadap BPK RI yang melakukan pemeriksaan secara profesional, independen serta objektif sesuai amanah Perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan pemberian opini WTP tahun 2025 menjadi bagian dari kepercayaan publik kepada Pemprov Sulsel. Tentunya, ini menjadi modal penting dalam memperkuat iklim investasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kepercayaan berbagai pihak terhadap tata kelola pemerintahan," paparnya.

Sementara Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi mengemukakan pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait. Penyampaian laporan tersebut, kata dia, bukan seremonial, namun memiliki makna strategis mendorong tata kelola pemerintah yang baik dan benar.

"Segera setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima, maka selanjutnya DPRD Provinsi Sulsel menindaklanjutinya melalui pembahasan serta pendalaman rekomendasi pada tingkat alat kelengkapan dewan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

  • lkpd sulsel 2025
  • bpk sulawesi selatan
  • opini wtp dengan catatan
  • berita makassar

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.