Gandeng 5 Kementerian dan Polri, Jakarta Luncurkan Layanan Terpadu PPPA

Kamis, 04 Jun 2026, 16:50 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi ditunjuk sebagai daerah percontohan dalam Program Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak. Penunjukan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengembangkan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berpotensi menjadi acuan bagi daerah lain di Indonesia.

Kesepakatan program ditandatangani bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Ruang Pola Benyamin Sueb, Graha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6). Penandatanganan disaksikan langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi ditunjuk sebagai daerah percontohan dalam Program Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak. Penunjukan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengembangkan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berpotensi menjadi acuan bagi daerah lain di Indonesia. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Program tersebut melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Gubernur Pramono menyebut kepercayaan yang diberikan kepada Jakarta merupakan amanah besar yang harus dijalankan secara optimal. Menurut dia, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari kecepatan penanganan kasus, tetapi juga kemampuan membangun sistem layanan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Kami siap menjadikan program ini sebagai role model pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak. Saya berharap program ini memberi manfaat bagi masyarakat Jakarta sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat nasional,” ujar Pramono.

Ia menambahkan, integrasi layanan menjadi salah satu fokus utama yang akan diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital. Dengan sistem yang saling terhubung, proses penanganan pengaduan hingga pemulihan korban diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen memastikan penanganan awal terhadap laporan masyarakat dilakukan dalam waktu maksimal 24 jam. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan cepat bagi korban serta mencegah dampak yang lebih luas.

“Yang tidak kalah penting adalah integrasi layanan secara menyeluruh agar pelayanan berjalan utuh, didukung digitalisasi sistem, serta keberlanjutan pendampingan bagi korban yang membutuhkan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan Jakarta dipilih karena memiliki kesiapan infrastruktur layanan yang relatif lengkap. Selain itu, karakteristik Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional dinilai mampu menjadi representasi berbagai tantangan perlindungan perempuan dan anak yang juga dihadapi daerah lain.

“Sebagai ibu kota dan pusat aktivitas nasional, Jakarta memiliki dinamika sosial yang tinggi serta tantangan perlindungan yang merepresentasikan kompleksitas permasalahan nasional. Selain itu, Jakarta memiliki layanan kesehatan, layanan hukum, dan layanan psikososial yang relatif lengkap,” ujar Arifah.

Saat ini Jakarta telah memiliki berbagai kanal layanan perlindungan perempuan dan anak, mulai dari Hotline 24 Jam PPPA, Call Center 112, Pos SAPA di RPTRA, hingga layanan digital melalui platform PUSPA. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi modal penting dalam mendukung pelaksanaan program percontohan secara menyeluruh.

Melalui program ini, Jakarta diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak di tingkat daerah, tetapi juga menjadi contoh penerapan layanan terpadu yang dapat direplikasi secara nasional.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.