KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta di Sumatera
Rabu, 03 Jun 2026, 15:05 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan kasus dugaan suap proyek kereta. Penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sprindik diterbitkan pada Mei 2026 untuk mengusut di wilayah Sumatera.
"KPK menerbitkan sprindik baru per-Mei 2026," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6).
Budi menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. "Belum ada penetapan tersangka ya," kata Budi.
KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Sumatera. Mereka ialah Farah Dina Eka Syamriati dan Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana, Anisah.
Dari dua saksi tersebut, hanya Anisah yang memenuhi panggilan penyidik. Ia diperiksa terkait proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera Utara.
Sementara itu, Farah Dina Eka Syamriati tidak hadir dalam pemeriksaan. Hingga kini, penyidik belum menerima konfirmasi terkait ketidakhadirannya.
"FD tidak hadir. Sampai saat ini penyidik belum mendapat konfirmasi dari saksi," ujar Budi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api DJKA Kemenhub di Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo, sebagai tersangka.
Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Selain terkait kasus suap proyek DJKA, Sudewo akan menjalani persidangan atas perkara dugaan pemerasan saat menjabat sebagai Bupati Pati. ils/I-1
- Sprindik
- Dugaan Suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Sinyal Baru! Kredit Perbankan Bergeser ke Sektor Produktif
-
Kasus Investasi Bodong Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen, Pengamat Minta Korban Tempuh Jalur Hukum
-
Daftar Produk Serba Rp10 Ribu di Jakarta Fair 2026, dari Kuliner hingga Kosmetik
-
Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
-
Inovasi AI dan Digitalisasi Data Perkuat Layanan Kesehatan Ibu di Indonesia
-
Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Misi Balas Dendam Atlas Lions
-
KPK Buka Peluang Periksa Menhut terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.