KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta di Sumatera

Rabu, 03 Jun 2026, 15:05 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan kasus dugaan suap proyek kereta. Penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sprindik diterbitkan pada Mei 2026 untuk mengusut di wilayah Sumatera.

Ket. Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo — Sumber: RRI/Chairul Umam

"KPK menerbitkan sprindik baru per-Mei 2026," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6).

Budi menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. "Belum ada penetapan tersangka ya," kata Budi.

KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Sumatera. Mereka ialah Farah Dina Eka Syamriati dan Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana, Anisah.

Dari dua saksi tersebut, hanya Anisah yang memenuhi panggilan penyidik. Ia diperiksa terkait proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera Utara.

Sementara itu, Farah Dina Eka Syamriati tidak hadir dalam pemeriksaan. Hingga kini, penyidik belum menerima konfirmasi terkait ketidakhadirannya.

"FD tidak hadir. Sampai saat ini penyidik belum mendapat konfirmasi dari saksi," ujar Budi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api DJKA Kemenhub di Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo, sebagai tersangka.

Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Selain terkait kasus suap proyek DJKA, Sudewo akan menjalani persidangan atas perkara dugaan pemerasan saat menjabat sebagai Bupati Pati. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.