Aktivis Desak Penegakan Hukum Perambahan SM Rawa Singkil yang Jadi Kebun Sawit
Jumat, 29 Mei 2026, 18:35 WIBBanda Aceh - Aktivis lingkungan hidup mendesak penegakan hukum perambahan kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil yang kini berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit pada sejumlah lokasi.
"Kami mendesak penegakan hukum perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Kawasan konservasi tersebut kini di sejumlah titik sudah menjadi perkebunan sawit," kata aktivis lingkungan hidup Nurul Ikhsan, di Banda Aceh, Jumat (29/5).
Nurul Ikhsan yang juga Koordinator Divisi Hukum Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), lembaga fokus terkait isu lingkungan ini, mengatakan alih fungsi kawasan konservasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan tindak pidana.
"Fakta lapangan ada perambahan di dalam kawasan konservasi tersebut. Sebagian kawasan hutan dirambah dan ditanami kelapa sawit," kata Nurul Ikhsan.
Ia juga mengapresiasi jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan yang menangkap tiga terduga perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Namun, kata dia, penindakan tersebut tidak hanya terhadap tiga terduga pelaku tersebut. Akan tetapi, mengungkap jaringan pelaku, sehingga terungkap siapa saja yang terlibat.
"Dari fakta lapangan, kecil kemungkinan perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil dilakukan warga biasa. Kami menduga ada keterlibatan pemodal karena membuka lahan membutuhkan biaya besar," katanya.
Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan daerah lahan gambut dan ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan pada 1997.
Pada awalnya, luas Suaka Margasatwa Rawa Singkil mencapai 102.500 hektare berada di Kabupaten Aceh Selatan. Kini, karena pemekaran, wilayah Suaka Margasatwa Rawa Singkil meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.
Seiring perjalanan waktu, luas lahan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil berkurang menjadi 81.338 hektare yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 2015.
Menurut dia, fungsi penting ditetapkannya Suaka Margasatwa Rawa Singkil untuk perlindungan rawa gambut, benteng alam abrasi pantai, tempat perlindungan dan pelestarian satwa liar dilindungi, dan lainnya.
"Kami juga mendesak selain penegakan hukum, kawasan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang dirambah agar direstorasi, memulihkan perkebunan sawit menjadi hutan," kata Nurul Ikhsan.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perbankan Syariah Umat Menguat: BPRS Muhammadiyah Jadi Game Changer?
-
Guru Besar UNJ: Prabowo Tunjukkan Konsistensi Kuat dalam Isu Ketahanan dan Kedaulatan Pangan
-
Makan Bergizi Gratis Bisa Menjadi Rintisan Hilirisasi Pangan Lokal dari Perdesaan
-
AS Jatuhkan Sanksi kepada 2 Entitas dan 6 Individu Karena Menggalang Dana untuk Korea Utara
-
Keroyokan Melestarikan Bentang Alam Bukit Tiga Puluh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.